kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan Ekspor CPO Bisa Gerus Pungutan Bea Keluar Hingga Rp 900 Miliar


Senin, 23 Mei 2022 / 18:24 WIB
Larangan Ekspor CPO Bisa Gerus Pungutan Bea Keluar Hingga Rp 900 Miliar
ILUSTRASI. Larangan Ekspor CPO Bisa Gerus Pungutan Bea Keluar Hingga Rp 900 Miliar


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan melihat, larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) selama hampir satu bulan belakangan berpotensi menggerus penerimaan negara. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menghitung, pembatasan sementara ekspor CPO dan turunannya ini akan mengurangi pungutan bea keluar bulan Mei 2022 sekitar Rp 900 miliar. 

“Karena kalau dari perkiraan kami, pembatasan sementara (ekspor) CPO dan turunannya ini paling tidak akan mengurangi sekitar 1,6 juta ton ekspor CPO selama satu bulan. Sehingga dampaknya ke bea keluar sekitar Rp 0,9 triliun atau Rp 900 miliar,” tutur Askolani dalam konferensi per APBN KiTa, Senin (23/5) secara daring. 

Baca Juga: Pasar Keuangan Positif, Seluruh Jenis Reksadana Menguat

Selain menggerus pungutan bea keluar, Askolani meramal, kebijakan yang dimulai 28 April 2022 ini juga akan mengurangi devisa hingga US$ 2,2 miliar. 

Kabar baiknya, per awal pekan ini pemerintah sudah mulai membuka keran ekspor CPO dan turunannya. Bahkan, Kementerian Perdagangan sudah menetapkan peraturan tertulis mengenai hal ini. 

Askolani kemudian bilang, Kementerian Keuangan nanti akan menyusul menerbitkan peraturan tertulis berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sehingga kebijakan baru dari pengendalian ekspor CPO dan turunannya akan diawasi dengan baik, baik di domestik maupun untuk ekspor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×