kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.738   89,10   1,16%
  • KOMPAS100 1.204   12,96   1,09%
  • LQ45 960   11,10   1,17%
  • ISSI 233   1,93   0,84%
  • IDX30 493   6,47   1,33%
  • IDXHIDIV20 592   8,08   1,38%
  • IDX80 137   1,50   1,11%
  • IDXV30 143   0,74   0,52%
  • IDXQ30 164   2,16   1,34%

Pemerintah akan lebih tegas pada pengemplang pajak


Rabu, 10 Desember 2014 / 21:06 WIB
Pemerintah akan lebih tegas pada pengemplang pajak
ILUSTRASI. Peluncuran unit bus terbaru PO SAN.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro akan mendorong dua cara untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Pertama, pemerintah akan meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak dari masyarakat. Kedua, pemerintah akan menegakkan aturan lebih tegas lagi bagi pengemplang pajak.

Dengan cara itu, Bambang yakin, penerimaan pajak bisa meningkat drastis. Ia beralasan pihaknya kini sudah mendapatkan data mengenai transaksi jual-beli barang mewah di Indonesia. Dengan data itu, pemerintah bisa mengetahui, jika ada seorang wajib pajak yang membeli barang mewah.

Nantinya, setiap data pembelian barang mewah tersebut akan dibandingkan dengan pembayaran pajak orang yang melakukan transaksi. "Kita bisa tahu, transaksi apa yang dilakukan, berapa lamborgini yang dibeli, berapa apartemennya, kemudian kita cek dengan profiling berapa pajak yang yang akan dibayar," ujar Bambang, Rabu (10/12) di Jakarta.

Ia mengaku dirinya memiliki data, yang menyebut sejumlah pembeli lamborgini ternyata tidak ada Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP). Padahal dia adalah orang Indonesia, artinya ada potensi yang harus dikejar.

Cara itu dianggap tepat dilakukan. Karena pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara, tanpa harus mengganggu iklim usaha yang kondusif karena dilakukan tanpa menaikan tarif pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×