Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Tambahan modal tersebut ditujukan untuk terobosan kebijakan yaitu merger dan akuisisi (M&A) pada perusahaan-perusahaan minyak luar negeri, baik lokal maupun multinasional.
Sejauh ini, opsi yang dikaji pemerintah adalah memberi penugasan pada PT Pertamina atau LPEI untuk melakukan akuisisi perusahaan-perusahaan minyak luar negeri.
Baca Juga: Perkuat modal, Eximbank terima penyertaan modal negara Rp 2,5 triliun tahun ini
Pemerintah juga mempertimbangkan opsi membentuk special mission vehicles (SMV) atau BLU baru dengan penugasan khusus secara profesional untuk mengakuisisi perusahaan-perusahaan minyak di luar negeri.
Akuisisi dapat dilakukan dalam dua model, pertama, akuisisi secara mayoritas pada perusahaan multinasional yang sehat dan kemudian menjadi pemegang saham pengendali pada perusahaan tersebut sehingga Indonesia mempunyai wakil dalam struktur pengurus dan bisa ikut mengendalikan kebijakan perusahaan.
Atau, mengakuisisi perusahaan minyak yang secara finansial kurang sehat, namun memiliki cadangan minyak tinggi. Perusahaan ini bisa diakuisisi dengan harga murah dan tidak membebani APBN, yang kemudian disehatkan melalui kebijakan korporasi tertentu.
Baca Juga: Pemerintah tambah modal LPEI sebesar Rp 2,5 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News