kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah tambah modal LPEI sebesar Rp 2,5 triliun


Senin, 08 Juli 2019 / 13:23 WIB
Pemerintah tambah modal LPEI sebesar Rp 2,5 triliun


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menambah modal ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiyaan ekspor nasional termasuk penugasan khusus pemerintah kepada LPEI, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan LPEI melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal LPEI,” demikian pertimbangan PP Nomor 44/2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nilai penambahan modal yang dimaksud sebesar Rp 2,5 triliun. Terdiri dari, pertama, Rp 1,5 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI. Kedua, senilai Rp 1 triliun untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 1 Pasal 2 beleid tersebut menyebut, penambahan penyertaan modal kepada LPEI bersumber dari APBN 2019. Peraturan ini diteken Presiden Jokowi pada 25 Juni lalu dan resmi diundangkan pada 26 Juni 2019.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan penyertaan modal kepada LPEI pada tahun 2017. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2017, Presiden waktu itu menyuntikkan modal sebesar Rp 3,2 triliun. Terdiri dari Rp 1 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha LPEI dan Rp 2,2 triliun untuk pelaksanaan tugas LPEI sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019, LPEI memiliki tugas memberi bantuan yang diperlukan dalam rangka ekspor, dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi guna menunjang ekspor; menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untu peningkatan ekspor nasional;

Serta membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial potensial atau penting bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×