kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT


Kamis, 30 Juli 2020 / 08:25 WIB
Pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Jadi program yang tidak jalan, nanti akan dialihkan ke program yang langsung terserap,” kata Febrio dalam acara Mid-Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7).

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Amir Hidayat menambahkan pihaknya kini sedang mengkaji lebih lanjut perubahan skema stimulus ekonomi terhadap masyarakat kelas menengah dari insentif pajak menjadi BLT agar efektif.

Baca Juga: Dewan Pers diminta lindungi pekerja media dari PHK semena-mena

Masalahnya, skema insentif PPh Pasal 21 diajukan dari pemberi kerja. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini otoritas pajak sulit untuk mengakses rekening para karyawan.

Di sisi lain, jika BLT untuk masyarakat menengah terealisasi, pemerintah juga musti memikirkan masyarakat kelas menengah yang berada di sektor informal. Sebab, insentif PPh Pasal 21 hanya untuk pekerja formal di sektor tertentu.

“Kelas menengah ini semacam blackspot, yang kita pikirkan caranya, bagaimana nanti dengan perbankan soal datanya atau pemberi kerja,” kata Amir saat kunjungan pihaknya ke redaksi Kontan, Kamis (29/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×