CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk Industri Tekstil dan Garmen


Kamis, 10 November 2022 / 19:41 WIB
Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk Industri Tekstil dan Garmen
ILUSTRASI. Salah satu dukungan diberikan dalam bentuk One Stop Solution bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pemberian insentif pajak bagi industri padat karya di tahun depan, termasuk didalamnya industri garmen dan tekstil. Berdasarkan sumber KONTAN, insentif pajak yang dimaksud adalah pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).

"Bisa berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar sumber Kontan.co.id yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/11).

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak di tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 anggaran yang disiapkan adalah senilai Rp 41,5 triliun.

Baca Juga: Antisipasi Resesi Global, Pelaku Industri Tunggu Insentif Riil dan Jangka Panjang

Berdasarkan sumber KONTAN, anggaran senilai Rp 41,5 triliun di tahun 2023 nantinya akan termasuk didalamnya insentif untuk industri tekstil dan garmen. Pasalnya, saat ini industri tersebut mengalami tekanan sejalan dengan banjirnya produk impor serta kenaikan harga bahan baku.

"(Pemberian insentif) fokus pada sektor padat karya yang sedang mengalami kontraksi, garment salah satunya. Saat ini skema dan penentuan insentifnya masih dalam tahap penggodokan di Kemenkeu,"ujar sumber yang berhasil dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/11).

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sepakat apabila pemerintah memberikan insentif pajak di tahun depan agar difokuskan kepada industri padat karya yang berorientasi ekspor, sebut saja seperti sektor tekstil.

Namun dirinya menilai, pemberian insentif tersebut harus dibarengi dengan persyaratan yang ketat, misalnya saja dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Menurutnya, apabila pelaku usaha yang melanggar persyaratan tersebut, maka pemerintah bisa mencabut pemberian tersebut.

"Untuk sektor padat karya PPh 21 ditanggung pemerintah, diskon tarif listrik hingga 60% di beban puncak dan relaksasi PPN dari 11% menjadi 7% bisa bantu sisi biaya pasokan dan menaikkan sisi permintaan," ujar Bhima kepada Kontan.co.id.

Sepakat dengan Bhima, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan bahwa pemerintan perlu fokus dalam memberikan insentif pada industri padat karya.

Baca Juga: Kemenperin Janji Siapkan Langkah Mitigasi Perlambatan Industri TPT dan Alas Kaki

Lantaran, Eko melihat industri padat karya seperti sektor tekstil sedang mengalami pesanan dari global yang sedang menurun. "Misalnya (insentif) pengurangan pajak PPh Badan selama 6 bulan," kata Eko.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menambahkan, pemberian insentif untuk sektor-sektor yang memiliki nilai tambah juga penting untuk mendukung hilirisasi , misalnya saja industri pengolahan nikel , besi baja, serta sektor-sektor yang mempunyai multiplier effect lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×