kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah untuk percepat investasi


Sabtu, 23 November 2019 / 14:04 WIB
Pemerintah akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah untuk percepat investasi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) dan Seskab Pramono Anung bersiap memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ratas tersebut membahas tentang percepatan kemudahan berusaha. ANTA


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, setidaknya akan ada lima UU yang terdampak dari adanya Omnibus Law Perpajakan ini yaitu UU Ketentuan Umum Pajak (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta UU Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Undang-undang itu kelimanya masih hidup, hanya ada beberapa pasal yang memang perlu diubah akan diatur kembali lewat Omnibus Law," pungkas Suryo. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci gambaran perubahan aturan terkait dengan UU PDRD dan UU Pemda yang akan dimuat dalam Omnibus Law nantinya. 

Baca Juga: Pasal penghambat investasi di UU Jasa Konstruksi dan UU Bangunan Gedung akan dihapus

Selanjutnya, Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan mengumpulkan dan merangkum seluruh fasilitas perpajakan dalam satu bagian pada  Omnibus Law Perpajakan.

Mulai dari fasilitas pengurangan dan pembebasan pajak seperti Tax Holiday, Superdeduction Tax untuk kegiatan vokasi maupun riset dan pengembangan, fasilitas perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga insentif PPh SBN yang diedarkan di pasar internasional. 

Baca Juga: Yasonna: Pembahasan omnibus law dengan DPR akan dibahas Januari 2020

“Tujuannya untuk memberikan landasan hukum terhadap pemberian berbagai fasilitas agar lebih tegas dan kuat sehingga kebijakan ini bisa dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatkan kesempatan kerja,” tandas Sri Mulyani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×