kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Akan Bangun Kawasan Strategis Pariwisata


Rabu, 17 Desember 2008 / 16:07 WIB
Pemerintah Akan Bangun Kawasan Strategis Pariwisata


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Ternyata, bukan hanya kawasan ekonomi khusus (KEK) yang bakal dibangun pemerintah lewat pengajuan rancangan undang-undang (RUU) tentang KEK. Pasalnya, untuk mendorong geliat pembangunan ekonomi di daerah dalam era otonomi daerah saat ini, pemerintah juga berniat membangun kawasan strategis pariwisata.

Nah untuk itu, pemerintah telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, usul pemerintah tersebut telah tertuang dalam revisi Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan yang siang ini disahkan dalam rapat paripurna.

Pasal 12 RUU Kepariwisataan menyebutkan, pemerintah bakal menetapkan kebijakan tentang pendirian kawasan strategis pariwisata.

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan, pembentukan kawasan strategis pariwisata disesuaikan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional maupun dengan pemerintah daerah. "Dan tentunya pembentukan kawasan ini akan disesuaikan dengan aspek potensi sumber daya pariwisata, pasar, lokasi strategis, dan dukungan masyarakat setempat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×