kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Akan Bangun Kawasan Strategis Pariwisata


Rabu, 17 Desember 2008 / 16:07 WIB
Pemerintah Akan Bangun Kawasan Strategis Pariwisata


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Ternyata, bukan hanya kawasan ekonomi khusus (KEK) yang bakal dibangun pemerintah lewat pengajuan rancangan undang-undang (RUU) tentang KEK. Pasalnya, untuk mendorong geliat pembangunan ekonomi di daerah dalam era otonomi daerah saat ini, pemerintah juga berniat membangun kawasan strategis pariwisata.

Nah untuk itu, pemerintah telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, usul pemerintah tersebut telah tertuang dalam revisi Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan yang siang ini disahkan dalam rapat paripurna.

Pasal 12 RUU Kepariwisataan menyebutkan, pemerintah bakal menetapkan kebijakan tentang pendirian kawasan strategis pariwisata.

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan, pembentukan kawasan strategis pariwisata disesuaikan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional maupun dengan pemerintah daerah. "Dan tentunya pembentukan kawasan ini akan disesuaikan dengan aspek potensi sumber daya pariwisata, pasar, lokasi strategis, dan dukungan masyarakat setempat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×