kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Pemerintah Akan Bangun Kawasan Strategis Pariwisata


Rabu, 17 Desember 2008 / 16:07 WIB
Pemerintah Akan Bangun Kawasan Strategis Pariwisata


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Ternyata, bukan hanya kawasan ekonomi khusus (KEK) yang bakal dibangun pemerintah lewat pengajuan rancangan undang-undang (RUU) tentang KEK. Pasalnya, untuk mendorong geliat pembangunan ekonomi di daerah dalam era otonomi daerah saat ini, pemerintah juga berniat membangun kawasan strategis pariwisata.

Nah untuk itu, pemerintah telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, usul pemerintah tersebut telah tertuang dalam revisi Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan yang siang ini disahkan dalam rapat paripurna.

Pasal 12 RUU Kepariwisataan menyebutkan, pemerintah bakal menetapkan kebijakan tentang pendirian kawasan strategis pariwisata.

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan, pembentukan kawasan strategis pariwisata disesuaikan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional maupun dengan pemerintah daerah. "Dan tentunya pembentukan kawasan ini akan disesuaikan dengan aspek potensi sumber daya pariwisata, pasar, lokasi strategis, dan dukungan masyarakat setempat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×