kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

RUU KEK Dibuat untuk Penyederhanaan Birokrasi


Rabu, 10 Desember 2008 / 12:03 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akhirnya di bahas juga oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Komisi VI DPR.

Pagi ini, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Marie Elka Pengestu yang didampingi Menteri Perindustrian Fahmi Indris secara resmi menyampaikan RUU KEK kepada panitia khusus (Pansus) KEK DPR.

Marie Elka mengatakan, RUU KEK disusun dengan tidak semata-mata mengedepankan insentif fiskal sebagai daya tarik bagi daerah yang kelak menjadi KEK. RUU KEK tersebut juga disusun untuk memberikan berbagai insentif non fiskal seperti penyederhanaan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan. "Untuk itu, pemberian fasilitas diintegrasikan bersama berbagai insentif non fiskal," ujar Marie, Rabu (10/12).

Marie melanjutkan, ke depannya, pemerintah hanya akan mengembangkan KEK dan tidak lagi memakai konsepsi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. "Oleh karenanya, dalam RUU KEK sekaligus dilakukan pencabutan UU yang mengatur mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×