Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akhirnya di bahas juga oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Komisi VI DPR.
Pagi ini, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Marie Elka Pengestu yang didampingi Menteri Perindustrian Fahmi Indris secara resmi menyampaikan RUU KEK kepada panitia khusus (Pansus) KEK DPR.
Marie Elka mengatakan, RUU KEK disusun dengan tidak semata-mata mengedepankan insentif fiskal sebagai daya tarik bagi daerah yang kelak menjadi KEK. RUU KEK tersebut juga disusun untuk memberikan berbagai insentif non fiskal seperti penyederhanaan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan. "Untuk itu, pemberian fasilitas diintegrasikan bersama berbagai insentif non fiskal," ujar Marie, Rabu (10/12).
Marie melanjutkan, ke depannya, pemerintah hanya akan mengembangkan KEK dan tidak lagi memakai konsepsi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. "Oleh karenanya, dalam RUU KEK sekaligus dilakukan pencabutan UU yang mengatur mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News