kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

RUU KEK Dibuat untuk Penyederhanaan Birokrasi


Rabu, 10 Desember 2008 / 12:03 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akhirnya di bahas juga oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Komisi VI DPR.

Pagi ini, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Marie Elka Pengestu yang didampingi Menteri Perindustrian Fahmi Indris secara resmi menyampaikan RUU KEK kepada panitia khusus (Pansus) KEK DPR.

Marie Elka mengatakan, RUU KEK disusun dengan tidak semata-mata mengedepankan insentif fiskal sebagai daya tarik bagi daerah yang kelak menjadi KEK. RUU KEK tersebut juga disusun untuk memberikan berbagai insentif non fiskal seperti penyederhanaan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan. "Untuk itu, pemberian fasilitas diintegrasikan bersama berbagai insentif non fiskal," ujar Marie, Rabu (10/12).

Marie melanjutkan, ke depannya, pemerintah hanya akan mengembangkan KEK dan tidak lagi memakai konsepsi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. "Oleh karenanya, dalam RUU KEK sekaligus dilakukan pencabutan UU yang mengatur mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×