kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

RUU KEK Dibuat untuk Penyederhanaan Birokrasi


Rabu, 10 Desember 2008 / 12:03 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akhirnya di bahas juga oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Komisi VI DPR.

Pagi ini, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Marie Elka Pengestu yang didampingi Menteri Perindustrian Fahmi Indris secara resmi menyampaikan RUU KEK kepada panitia khusus (Pansus) KEK DPR.

Marie Elka mengatakan, RUU KEK disusun dengan tidak semata-mata mengedepankan insentif fiskal sebagai daya tarik bagi daerah yang kelak menjadi KEK. RUU KEK tersebut juga disusun untuk memberikan berbagai insentif non fiskal seperti penyederhanaan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan. "Untuk itu, pemberian fasilitas diintegrasikan bersama berbagai insentif non fiskal," ujar Marie, Rabu (10/12).

Marie melanjutkan, ke depannya, pemerintah hanya akan mengembangkan KEK dan tidak lagi memakai konsepsi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. "Oleh karenanya, dalam RUU KEK sekaligus dilakukan pencabutan UU yang mengatur mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×