kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Pemerintah dan DPR Sepakat Mengenai Pentingnya RUU KEK


Rabu, 10 Desember 2008 / 13:53 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi yang membidangi investasi sepakat perlunya payung hukum untuk meningkatkan investasi melalui pendirian kawasan ekonomi khusus (KEK).

Meski demikian, seluruh fraksi di DPR tetap memberikan catatan terhadap RUU KEK tersebut. Catatan itu meliputi definisi KEK, pembagian kewenangan hingga pemberian insentif yang terdapat dalam RUU KEK.

Juru Bicara Fraksi Partai Partai Golkar (FPG) Lilik Asudiredja mengatakan, perlu dibuat batasan yang jelas mengenai batasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan badan pengusahaan yang diperkenankan berdiri di KEK.

"Tujuannya, agar tidak terjadi moral hazard bila terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas dan kewenangan," ujar dia dalam rapat kerja antara pemerintah dengan DPR mengenai penyampaian RUU KEK, Rabu (10/12).

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Suwijdno mengatakan, diperlukan pembahasan yang mendalam mengenai definisi dan kriteria daerah untuk menjadi KEK. Sehingga, hanya daerah yang layak saja yang bisa menjadi KEK.

Disisi lain, Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Anwar Sanusi mengatakan RUU KEK ada baiknya tetap memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk tetap mengamankan penerimaan asli daerah (PAD). "Pemerataan pembangunan antar daerah juga tetap harus diperhatikan," papar Anwar.

Pernyataan senada dikatakan Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Saida Sakwan. Dia menambahkan, ada baiknya RUU KEK dapat diselesaikan pembahasannya sebelum masa tugas anggota DPR berakhir. "Jadi paling tidak, sebelum Oktober 2008 itu sudah diselesaikan," kata Saida.

Sedang Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Tamsil Linrung menuturkan, RUU KEK harus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Hak otonomi daerah yang dijamin juga harus tetap keberadaan UMKM. Lalu apakah pembentukan badan pengusahaan tidak menjadi beban negara dan menunjukkan tidak efektifnya keberadaan instansi pemerintah," papar Tamsil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×