kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan aksesi Hague Agreemant


Minggu, 17 Desember 2017 / 10:13 WIB
Pemerintah akan aksesi Hague Agreemant


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana akan mengaksesi Hague Agreement, khususnya Geneva Act 1999 yang merupakan perjanjian versi terbaru dari Hague Agreement.

Maka berkenaan dengan rencana aksesi tersebut, DJKI Kemenkumham bersama Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement.

Adapun ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement tersebut, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan menjelaskan, Pemerintah Indonesia harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000.

“Dengan adanya Geneva Act 1999 ini memungkinkan perlindungan desain industri tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara dengan formalitas yang minimal,” ucap Molan dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (17/12).

Molan menambahkan, bila Pemerintah Indonesia mengaksesi Hague Agreement tentu saja akan menguntungkan bagi para pelaku usaha. Dan para pendesain untuk mendapatkan perlindungan atas hasil desainnya ke beberapa negara sekaligus.

Kemudian perlu diketahui juga bahwa Hague Agreement adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftarkan desain mereka ke sejumlah negara, dan/atau organisasi antar pemerintah (khususnya Community Design Office) tanpa harus membuat permohonan terpisah.

“Untuk tiap-tiap negara dan/atau organisasi antar pemerintah,” tuturnya.

Sedangkan menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Erni Widhyastari memaparkan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki keuntungan bila sudah mengaksesi Geneva Act 1999. Yaitu, akan mendapatkan kemudahan dalam mendaftarkan desain dengan cara sederhana dan ekonomis.

“Di mana sangat membantu untuk memberikan perlindungan di wilayah negara anggota hanya dengan melalui satu permohonan yang diajukan ke Biro Internasional WIPO (World Intellectual Property Organization),” ujar Erni menjelaskan.

Erni melanjutkan, keuntungan lainnya adalah satu permohonan pemilik desain untuk mendaftarkan desainnya menggantikan serangkaian permohonan yang seharusnya diajukan secara terpisah ke masing-masing negara, atau kantor regional yang menjadi tujuan permohonan pendaftaran desain industri.

Maklum, bila fasilitas perjanjian Geneva Act 1999 ini merupakan suatu elemen penting dalam kerja sama komersial internasional dan dapat membantu dalam meningkatkan perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×