kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.303   28,40   0,34%
  • KOMPAS100 1.152   1,76   0,15%
  • LQ45 830   2,29   0,28%
  • ISSI 292   0,26   0,09%
  • IDX30 437   3,42   0,79%
  • IDXHIDIV20 500   5,01   1,01%
  • IDX80 128   0,06   0,04%
  • IDXV30 137   0,17   0,12%
  • IDXQ30 139   0,68   0,50%

Juli-Desember 2008, Ada 197 Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual


Kamis, 22 Januari 2009 / 16:37 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual kembali marak. Dalam gelar penindakan selama Juli sampai Desember 2008 Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) mengungkap 197 kasus pelanggaran kekayaan intelektual.

Tim Nasional itu melibatkan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata mengatakan langkah penindakan itu sebagai bentuk melindungi kekayaan intelektual.

Menteri menjamin selama 2009 akan semakin gencar menindak pelanggar kekayaan intelektual lewat menjalin kerjasama dengan polisi dan kejaksaan dan institusi pemerintah seperti Departemen Perdagangan. "Sehingga bisa memberi rangsangan pada setiap orang berani melahirkan kreasi kreasi baru tanpa takut dibajak," kata Menteri.

Sedangkan, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu menyambut baik penindakan pelanggaran Kekayaan Intelektua tersebut. "Hak Kekayaan Intelektual merupakan prioritas pemerintah dalam menciptakan industri kreatif," pungkas Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×