kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,61   7,27   0.81%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Negara dari Hak Kekayaan Intelektual Mencapai Rp 93 Miliar


Senin, 31 Agustus 2009 / 19:29 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Diam-diam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada semester I tahun 2009 mencapai angka Rp 93 miliar. Sebagian besar pendapatan, yaitu 60% di antaranya didapat dari pendaftaran Hak Paten.

Direktur Jenderal (Dirjen) HKI, Andi Noorsaman Someng optimistis sampai dengan akhir tahun PNBP dari pendaftaran HKI akan meningkat menjadi Rp 155 miliar atau meningkat sebesar 4,7% dibandingkan dengan tahun 2008.

Menurut Andi, jumlah PNBP dari pendaftaran Hak Paten adalah yang paling tinggi lantaran ongkosnya paling besar bila dibandingkan dengan tiga ongkos pendaftaran HKI yang lain. Selama 20 tahun pendaftar Hak Paten mesti membayar biaya. "Dua juta per tahun lalu lima tahun terakhirnya membayar Rp 5 juta per tahun," terang Andi di Gedung Pengayoman, Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (31/08).

Untuk ongkos pendaftaran Hak Merek, Andi bilang besarnya hanya Rp 450.000 selama 10 tahun pertama. Kalau ingin diperpanjang 10 tahun lagi maka pendaftar mesti membayar Rp 650.000 per tahun.

Ongkos pendaftaran Hak Cipta justru lebih murah lagi, hanya Rp 200.000 per tahun. "Kalau menyangkut penciptaan program komputer biayanya Rp 300.000," ungkap Andi.

Menurut Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen HKI Arry Ardanta Sigit, PNBP dari pendaftaran HKI tiap tahun memang meningkat secara signifikan. Hal ini karena masyarakat yang mulai sadar dengan perlunya melindungi karyanya sendiri.

Menurut Arry, tahun 2005 PNBP mencapai Rp 118 miliar, di tahun 2006 meningkat menjadi Rp 124 miliar, lalu meningkat Rp 14 miliar lagi pada tahun 2007 menjadi Rp 138 miliar. Sementara tahun 2008 PNBP meningkat Rp 10 miliar menjadi Rp 148 miliar.

Untuk saat ini HKI meliputi dua hal utama yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi tujuh aspek yakni Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×