Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto akhirnya rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, Djoko mengaku ditanyai terkait tata cara pengajuan kontrak tahun jamak (multiyears) terkait kasus dugaan suap pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jumat (20/12).
"Saya datang ke sini hanya diminta memberikan keterangan mengenai tata cara pengajuan kontrak multiyears yang betul," kata Djoko saat keluar dari ruang steril KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Lebih lanjut Djoko mengaku bahkan dirinya telah menyerahkan berkas kepada KPK yang merupakan dokumen pengaturan kontrak tahun jamak tersebut. Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pendapat teknis yang diterbitkan Kementerian PU sebagai syarat disetujuinya kontrak tahun jamak, Djoko membantah.
"Saya tidak pernah memberikan rekomendasi," tegasnya.
Selain itu, Djoko juga hanya sedikit berkomentar ketika ditanyai terkait dakwaan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, yang menyebutkan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerima uang sebesar Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut.
"Kalau itu nanti yang tentukan hakim," singkatnya.
Seperti diinformasikan, dalam surat dakwaan Deddy mengungkapkan peran Kementerian PU dalam mengubah proyek Hambalang dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak. Kemen PU menerbitan pendapat teknis yang merupakan salah satu syarat agar proyek itu bisa dilaksanakan dalam kontrak tahun jamak.
Menurut dakwaan, atas perintah Deddy, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya. Penerbitan pendapat teknis itu dianggap melanggar peraturan-perundangan karena tanpa sepengetahuan menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News