kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Yulianis beberkan aset Nazaruddin


Rabu, 18 Desember 2013 / 20:04 WIB
Yulianis beberkan aset Nazaruddin
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Selasa 2 Agustus 2022, Simak Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/05/2021.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Selain membeberkan soal keterlibatan Sekretaris Jendral Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis pun turut membeberkan aset-aset yang dimiliki mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.

Menurutnya penuturan Yulianis, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut memiliki 60 unit mobil, sejumlah ahan, dan sejumlah bangunan. Yulianis bilang, seluruh aset mantan bosnya tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Aset Pak Nazar saya tahu. Saya sudah kasih tahu ke KPK kok, list-nya, nomor SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), nomor mobil, saya sudah kasih semua. Mobilnya sekitar 60 mobil. Duitnya kan sudah diblokir semua," kata Yulianis kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

Yulianis juga bilang, dari 60 proyek yang ditangani Permai Grup yang menurutnya merupakan proyek bermasalah, keuntungannya dapat mencapai Rp 800 miliar pada tahun 2009.

"Keuntungannya sekitar Rp 800 miliar. itu Permai, kecuali yang pabrik ya. Pabrik CPO, itu sudah disita sama KPK," ungkap dia.

Adapun Nazaruddin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah. Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai total Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang hasil korupsi.

Selain kasus yang masih disidik KPK tersebut, Nazaruddin juga menjadi terpidana dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dia divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.

Mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek dari PT DGI. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×