Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Rabu (18/12). Keduanya yakni mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (18/12).
Seperti diketahui, Wafid merupakan terpidana dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Sedangkan Deddy merupakan terdakwa dalam kasus yang juga menjerat Andi Mallarangeng tersebut. Deddy sendiri sudah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, Deddy enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.
Dalam persidangan Deddy kemarin, Wafid membenarkan bahwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel, adik Andi Mallarangeng, menerima uang Rp 5 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan Paul Nelwan. Pemberian itu, kata Wafid, bermula dari permintaan komisi 15% oleh Choel. Menurut Choel, uang itu diberikan untuk Andi Mallarangeng yang telah menjabat setahun sebagai menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News