kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemegang obligasi Trikomsel ingin naikkan konversi


Jumat, 07 Oktober 2016 / 15:05 WIB
Pemegang obligasi Trikomsel ingin naikkan konversi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Trikomsel Oke Tbk telah berakhir damai. Namun, para pemegang obligasi mengusulkan besaran saham yang ditawarkan sebesar 25% dapat dikelola melalui skema wali amanat.

Kuasa hukum Komite Pemegang Obligasi Trikomsel Wincen Santoso mengatakan, Trikomsel berkenan menerima usulan dari para kliennya itu. Nantinya, seluruh saham yang diterima para pemegang obligasi yang melakukan konversi akan dikelola sebagai satu blok oleh wali amanat.

Hal ini untuk kepentingan seluruh pemegang obligasi pada saat pengambilan keputusan dan pemungutan suara yang lebih cepat dan efisien. Selain itu juga berpotensi untuk memperoleh harga penjualan saham yang lebih tinggi terkait penjualan baik keseluruhan atau sebagian dari blok saham tersebu.

"Skema wali amanat ini pastinya nantinya akan diatur berdasarkan hukum Singapura, di mana biaya-biaya pendirian dan pengelolaan wali amanat tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan," ungkap dia dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (7/10).

Sekadar tahu saja, berdasarkan proposal perdamaian yang didapat KONTAN, Trikomsel menawarkan penyelesaian utang kepada pemegang obligasi wajib konversi (OWK) Trikomsel dengan mengkonversikan ke saham sebesar 16,5%. Kemudian utang obligasi tanpa jaminan, 100% utang 2013 dan 2014 akan dikonversi menjadi 25% kepemilikan saham dengan harga Rp 295 per saham.

Wincen menjelaskan, dalam proposal tersebut mensyaratkan konversi obligasi Dollar Singapura dalam saham untuk dilaksanakan di Singapura melalui proses persetujuan dan penukaran yang akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Obligasi Dolar Singapura dan perjanjian wali amanat (Trust Deeds).

Proses tersebut dinilainya akan memberikan kesempatan kepada masing-masing para peemegang obligasi untuk dengan mudah menerima atau menolak ketentuan-ketentuan konversi saham melalui mekanisme yang diatur dalam hukum Inggris yang lebih mudah untuk diakses daripada mempersoalkan hal-hal teknis proses PKPU di Indonesia.

Sehingga, komite pemegang obligasi berharap, kepada seluruh para pemegang obligasi untuk mempelajari secara teliti dokumen-dokumen
yang akan diedarkan di kemudian hari sebagai bagian dari proses persetujuan dan penukaran obligasi Dolar Singapura.

Penukaran yang adil

Wincen juga menilai, konversi saham 25% tergadap utang para pemegang obligasi ini dinilai adil apabila dibandingkan dengan saham yang diterima oleh
para kreditor lainnya, termasuk kreditor separatis yang melakukan konversi.

Komite juga mencatat terdilusinya komposisi saham yang signifikan terhadap saham-saham milik para pemegang saham awal Perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian, termasuk saham-saham yang sebelumnya dimiliki oleh Polaris Pte. Ltd. dan Softbank.

Dengan demikian, komite memahami Trikomsel akan meneruskan kegiatan usahanya (going concern), meskipun terbatasnya modal kerja, dan pada saat ini tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajibannya baik yang dijamin maupun yang tidak dijamin, termasuk kewajiban kepada para pemegang obligasi Dolar Singapura.

Sehubungan dengan hal ini, Komite memahami bahwa kewajiban utang perusahaan bersifat tidak berkelanjutan atau unsustainable. Maka, Komite Kreditor Pemegang Obligasi telah sepakat untuk mendukung rencana perdamaian Perusahaan yang juga telah disahkan oleh pengadilan pada 23 September 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×