Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – BANDUNG. Pembiayaan infrastruktur di daerah tidak hanya bisa mengandalkan dana dari APBD saja. Sebab dibutuhkan dana jumbo untuk memenuhi pembiayaan tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Ludiro menyampaikan, hingga 2029 anggaran infrastruktur daerah diperkirakan akan mencapai Rp 1.253,4 triliun.
Sementara itu, bila melihat dari struktur APBD 2024, komponen belanja modal hanya sebesar Rp 216,3 triliun, atau setara 15,65% dari total belanja APBD.
“Padahal kebutuhan pendanaan infrastruktur daerah jauh di atas dana tersebut. Sebagai gambaran perkiraan kebutuhan pendanaan untuk mencapai target kemantapan jalan di kabupaten/kota di seluruh indonesia, mencapai Rp 1.253,4 triliun pada 2029,” tutur Ludiro dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024, Rabu (4/9).
Baca Juga: Anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah Sudah Terkumpul 97%, Disalurkan untuk Pilkada
Nah untuk memenuhi kebutuhan anggaran Rp 1.253,4 triliun tersebut, Ludiro berharap agar pemerintah daerah bisa kreatif dan inovatif dalam mencari pendanaan atau pembiayaan infrastruktur daerah.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari desentralisasi fiskal yang mendorong peran aktif mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
Setidaknya dari segi pendanaan, Ia menyebut pemerintah daerah juga dihadapkan pada berbagai tantangan lain dalam penyediaan infrastruktur di daerah, seperti aspek lingkungan, sustainabilitas, sosial di masyarakat hingga politik di daerah.
“Hal ini penting agar perekonomian bisa bersifat inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian pemerintah daerah juga harus bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama akademisi untuk memastikan penyajian infrastruktur publik dengan cara dan teknologi yang tepat,” ungkapnya.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp 36,61 Triliun per 23 Agustus 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News