kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah Sudah Terkumpul 97%, Disalurkan untuk Pilkada


Senin, 02 September 2024 / 13:17 WIB
Anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah Sudah Terkumpul 97%, Disalurkan untuk Pilkada
ILUSTRASI. Anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah dikumpulkan daerah akan disalurkan untuk biayai pilkada.ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah dikumpulkan daerah dan disetorkan kepada Kemenkeu sudah mencapai Rp 36,61 triliun hingga 23 Agustus 2024, atau mencapai 97% dari total NPHD Rp 37,52 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, anggaran tersebut akan digunakan untuk proses pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada), yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dikumpulkan ke pemerintah pusat.

“Pilkada dibiayai APBD, dan APBD yang belum mampu kita juga memberikan bantuan. Dari daerah yang sudah membayar untuk pelaksanaan pilkada Rp 36,61 triliun,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” Senin (2/8).

Baca Juga: Pilkada Bisa Dongkrak Kinerja Manufaktur

Dari realisasi tersebut akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 28,22 triliun, dan kepada Bawaslu sebesar Rp 8,39 triliun.

Sri Mulyani menambahkan, bagi daerah yang masih mengalami hambatan, Kementerian Keuangan memberikan intercept dengan membayarkan hibah melalui Treasury Deposit Facility (TDF) kepada daerah yang sebenarnya mempunyai dana disana yakni Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat itu dibayarkan dalam bentuk surat berharga. 
Dana yang diberikan melalui TDF sebesar Rp 67,9 miliar kepada 12 pemerintah daerah.

Kemudian, Kementerian Keuangan juga melakukan intercept melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 555,4 miliar kepada 56 pemerintah daerah, dan melalui Dana Bagi hasil (DBH) sebesar Rp 180,6 miliar kepada 24 pemerintah daerah.

“Kementerian Keuangan dan Kemendagri, terus melakukan monitor meyakinkan bahwa Pilkada akan tetap berjalan pada tepat waktu dan kondisi anggaran yang tersedia,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×