kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembukaan pesantren dan pembelajaran tatap muka mendapat dukungan IDI


Jumat, 17 September 2021 / 12:25 WIB
Pembukaan pesantren dan pembelajaran tatap muka mendapat dukungan IDI
ILUSTRASI. Sejumlah santri menampilkan kesenian marawis saat menghadiri peringatan Hari Santri Nasional di Puskesmas Sukaraja, Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). Pembukaan pesantren dan pembelajaran tetap muka mendapat dukungan IDI.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembukaan pesantren di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan. Syaratnya, para santri dan pengasuh sudah divaksin dan seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat. 

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengatakan, sudah 75 juta orang menerima vaksinasi dosis pertama hingga 15 September 2021. 

“Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspda. Silahkan buka pesantren. Selama memenuhi prokes,” ujarnya dalam Istighotsah Nahdaltul Ulama dan Penguatan Informasi Covid-19 di Indonesia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Ia mengingatkan, orang dengan banyak komorbid atau penyakit penyerta justru semakin memerlukan vaksin. Vaksinasi hanya perlu ditunda selama kondisi tubuh belum memungkinkan. 

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin tinjau pembelajaran tatap muka di Pondok Darunnajah

“Silahkan konsultasi ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena semakin mudah. Pada prinsipnya, dalam kondisi pandemi, yang terbaik adalah yang di dekat kita,” ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia menegaskan kembali bahwa vaksin halal dan boleh dipakai. Mencegah penyebaran Covid-19 juga dinyatakan sebagai ibadah. 

Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, sangat jelas bahwa semua penyakit ada obatnya. Covid-19 pun tidak lepas dari hal itu. “Kita disuruh berobat,” ujarnya.

MUI telah meneliti seluruh, ada sembilan vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya. 

Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan. “Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan,” kata dia. Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat. 

Baca Juga: Corona di Indonesia melonjak tinggi, Gus Mus serukan pemerintah tarik rem darurat

Vaksin yang dipastikan halal dari awal sampai akhir hanya bisa mencukupi sebagian kebutuhan vaksin. Karena itu, vaksin lain diperlukan untuk memenuhi target vaksinasi. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×