kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pembukaan lahan tebu 500.000 hektare terganjal rencana tata ruang


Selasa, 21 Desember 2010 / 16:27 WIB
Pembukaan lahan tebu 500.000 hektare terganjal rencana tata ruang


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rencana Kementerian Pertanian membuat lahan budidaya tebus seluas 500.000 hektare di kawasan hutan terganjal izin Kementerian Kehutanan. Pasalnya, Kementerian Kehutanan tidak akan mengeluarkan izin sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Nasional tuntas.

Sejatinya, Kementerian Kehutanan sudah menyetujui pemberian lahan di Papua tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, masalah RTRWP itu berada dibawah kewenangan Kementerian Perekonomian dan Pekerjaan Umum.

Penyelesaian RTRWP itu terhambat karena berbagai masalah. Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto menyebutkan ada daerah yang terhambat masalah teknis dan kekurangan dana untuk menyelesaikan masalah tata ruang tersebut.

Bambang mengatakan, terhambatnya penyelesaian RTRWP ini juga menghambat investasi sektor tambang dan kebun di kawasan hutan. Cuma, dia menolak mengungkapkan berapa banyak pengusaha tambang dan kebun yang telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. “Saya belum punya datanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×