kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

PTPN kesulitan perluas perkebunan tebu


Senin, 04 Oktober 2010 / 15:31 WIB
PTPN kesulitan perluas perkebunan tebu


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Target pemerintah untuk mencapai swasembada gula pada 2014 terancam gagal. Sebab, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kesulitan memperluas lahan perkebunan untuk menggenjot kapasitas produksi.

Asal tahu saja, pemerintah mematok produksi gula sebesar 2,3 juta ton empat tahun lagi. Hingga tahun ini, produksi gula hanya sekitar 1,16 juta ton.

PTPN menghitung, untuk mencapai target swasembada gula itu harus menambah lahan perkebunan tebu minimal 293.000 hektare. Hanya saja, sampai saat ini PTPBN masih kesulitan mendapatkan izin perluasan lahan.

Bukan hanya itu, PTPN juga mengalami kendala teknis yakni banyak mesin-mesin yang sudah renta. Alat-alat tersebut sudah dibuat sejak jaman penjajahan Belanda. Akibatnya, rendemen tebu menurun.

Hal ini disampaikan Direksi PTPN saat rapat tertutup dengan Panitia Kerja (Panja) Swasembada Gula di Komisi VI DPR, Senin (3/10). Rapat ini nantinya akan menjadi bahan rapat gabungan Komisi VI DPR dengan lima menteri pada 21 Oktober mendatang.

Ketua Panitia Kerja Gula Aria Bima bilang, kesulitan tersebut menjadi kendala utama program swasembada gula. "Bila tidak segera diatasi, target 2014 tidak akan tercapai," kata Aria, usai rapat.

Makanya, dalam rapat nanti, DPR akan meminta menteri-menteri terkait untuk berkomitmen menyelesaikan masalah PTPN itu. "Terutama dalam menyediakan lahan, karena banyak lahan yang nyatanya nganggur, tapi kenapa izinya tidak dikeluarkan juga," terang Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×