kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pemberhentian pimpinan KPK tersangka digugat ke MK


Kamis, 26 Februari 2015 / 17:04 WIB
Pemberhentian pimpinan KPK tersangka digugat ke MK
ILUSTRASI. Kenali Penyebab, Pencegahan, dan Cara Mengatasi Gusi Bengkak Orang Dewasa


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK karena menjadi tersangka kasus tindak pidana, digugat. Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menggugat aturan yang terdapat dalam Pasal 32 ayat 2 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebutkan “Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Victor Santosa Tandiasa, Ketua Umum FKHK dalam sebuah rilis Kamis (26/2) mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan oleh organisasinya untuk menggugat ketentuan tersebut.

Alasan pertama adalah diskriminasi. FKHK memandang, aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus tindak pidana oleh presiden bersifat diskriminatif mengingat ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan Polri.

“UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak ada aturan ini, sehingga calon kapolri atau kapolri yang telah ditetapkan menjadi tersangka tetap bisa dilantik atau menjabat sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” kata Victor.

Achmad Saifudin Firdaus, Sekjen FKHK mengatakan, selain alasan tersebut, FKHK juga menilai keberadaan ketentuan tersebut juga bisa membuka celah kepada sejumlah pihak yang tidak suka dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilkukan oleh KPK untuk mengkriminalisasi pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Dengan ketentuan tersebut, dengan pimpinan KPK yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus ringan bisa dengan mudah diberhentikan sementara waktu oleh presiden seperti pada kasus yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

 Padahal kata Achmad, belum tentu status tersangka yang diberikan kepada pimpinan KPK tersebut nantinya bisa dinaikkan menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang diberikan kepada mereka.   “Mengkriminalisasi pimpinan KPK mudah, cukup dengan laporan ke polisi tambah satu alat bukti sah saja mereka bisa ditetapkan menjadi tersangka, dikiriminalisasi dan diberhentikan sementara dari posisi mereka sebagai pimpinan KPK,” katanya.

 Atas dasar itulah, FKHK kata Achmad meminta kepada MK untuk bisa menyatakan Pasal 32 ayat 2 UU KPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Meraka khawatir kalau upaya tersebut tidak dilakukan oleh MK, ke depan upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap pimpinan KPK bisa semakin menjadi.

 Bukan hanya itu saja, mereka juga khawatir, kalau ketentuan tersebut tidak dihapus proses pemberantasan korupsi ke depan bisa terganggu. “ Karena cukup dengan kasus ringan, pimpinan KPK sudah bisa diberhentikan sementara, dan pimpinan pengganti KPK  meraka dilakukan dengan mudah  tanpa melalui proses fit and proper, dan ini bisa memicu upaya pengamanan kasus tertentu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×