Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga riset ekonomi Prasasti Center for Policy Studies menilai pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi menjadi instrumen baru penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional, termasuk optimalisasi devisa hasil ekspor.
Senior Fellow Prasasti Center for Policy Studies Fuad Bawazier mengatakan model agregator ekspor sebenarnya bukan hal baru baik di Indonesia maupun global.
Menurut dia, Indonesia sebelumnya telah memiliki pola serupa melalui pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk maupun tata kelola minyak dan gas oleh SKK Migas melalui skema production sharing contract (PSC).
Baca Juga: Ekspor Melambat Diprediksi Menekan Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tahun 2026
Di tingkat global, konsep serupa juga diterapkan oleh sejumlah perusahaan dan state trading enterprise seperti Saudi Aramco, QatarEnergy, hingga COFCO.
“Pengalaman global menunjukkan bahwa agregator ekspor dapat menciptakan dampak ekonomi yang signifikan,” ujar Fuad dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Ia mencontohkan laba bersih Saudi Aramco yang mencapai US$161 miliar pada 2022 dan menjadi salah satu penopang sovereign wealth fund terbesar dunia.
Menurut Fuad, keberadaan DSI dapat menjadi bagian dari sinkronisasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektoral pemerintah di tengah ketidakpastian global.
“Kehadiran DSI sebagai instrumen tata kelola ekspor SDA dapat menjadi bagian dari sinkronisasi tersebut, sepanjang dirancang dengan mekanisme yang jelas dan terukur,” katanya.
Meski demikian, Prasasti menilai keberhasilan implementasi DSI akan sangat bergantung pada desain kebijakan, mekanisme harga, dan kualitas komunikasi pemerintah kepada pelaku usaha maupun investor.
Policy and Program Director Prasasti Piter Abdullah mengatakan tantangan terbesar pemerintah saat ini ialah menjaga persepsi pasar tetap positif selama masa transisi pembentukan DSI.
“Kebijakan ini sangat baik secara substansi. Tantangannya adalah memastikan persepsi pasar dan industri tetap positif selama masa transisi,” ujar Piter.
Ia menegaskan DSI perlu diposisikan sebagai instrumen transparansi perdagangan dan penguatan pencatatan devisa, bukan badan yang mengambil margin melalui kontrol harga sepihak.
Baca Juga: BPA Fair 2026 Ditutup, Nilai Transaksi Tembus Rp 997 Miliar
“DSI perlu diposisikan sebagai mekanisme penguatan pencatatan, validasi harga, dan repatriasi devisa, bukan sebagai badan yang mengambil margin melalui kontrol harga sepihak,” katanya.
Menurut Piter, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan, formula harga, mekanisme audit, serta tata kelola DSI secara terbuka agar tidak memunculkan kekhawatiran pelaku usaha.
“Kepada investor, pesan terpenting adalah bahwa DSI merupakan mekanisme transparansi dan value recovery, bukan nasionalisasi terselubung,” ujarnya.
Prasasti menilai Indonesia saat ini berada pada momentum yang tepat untuk membangun arsitektur tata kelola ekspor SDA yang lebih kuat dan bernilai tambah.
Dengan ruang fiskal yang masih terjaga dan basis konsumsi domestik yang besar, DSI dinilai berpotensi menjadi katalis optimalisasi kekayaan alam sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Namun menurut Prasasti, fokus pemerintah ke depan bukan lagi pada perlu tidaknya agregator ekspor dibentuk, melainkan bagaimana formula harga dan mekanisme implementasinya dirancang tetap berbasis pasar dan akuntabel.
Baca Juga: Rosan: Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Akan Diresmikan Jadi BUMN Minggu Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













