kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.730   62,00   0,35%
  • IDX 6.087   -7,98   -0,13%
  • KOMPAS100 800   -4,11   -0,51%
  • LQ45 613   -3,76   -0,61%
  • ISSI 214   -0,28   -0,13%
  • IDX30 351   -1,47   -0,42%
  • IDXHIDIV20 434   -5,26   -1,20%
  • IDX80 92   -0,41   -0,44%
  • IDXV30 120   -0,81   -0,67%
  • IDXQ30 114   -1,60   -1,38%

Airlangga Pastikan Aturan Teknis Ekspor SDA Terbit Sebelum 1 Juni 2026


Jumat, 22 Mei 2026 / 10:43 WIB
Airlangga Pastikan Aturan Teknis Ekspor SDA Terbit Sebelum 1 Juni 2026
ILUSTRASI. Aturan teknis tata kelola ekspor SDA terbit sebelum 1 Juni 2026. Pemerintah jamin transparansi lewat mekanisme satu pintu. (Lailatul Anisah/Lailatul Anisah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) akan terbit sebelum 1 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu.

Kebijakan anyar tersebut nantinya akan mengatur pelaksanaan ekspor yang dilakukan melalui satu pintu oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.

"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Airlangga menjelaskan, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi berbagai instrumen aturan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Regulasi tersebut mencakup aturan dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan guna mendukung implementasi tata kelola ekspor SDA yang baru.

Baca Juga: Rupiah Tak Berdaya Terhadap Dollar AS, Ini Dampak Pelemahan Rupiah Di Masyarakat

Lebih lanjut, Airlangga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha bahwa keberadaan BUMN ekspor tersebut justru berpotensi menghambat kinerja ekspor nasional. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan langkah sosialisasi kepada dunia usaha agar proses transisi berjalan lancar.

Airlangga memastikan kebijakan baru ini akan disosialisasikan kepada pelaku usaha pada sore hari ini. Dengan demikian, asosiasi dan pelaku industri terkait memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang akan diterapkan.

"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga.

Pemerintah juga menegaskan bahwa aktivitas ekspor tetap dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang selama ini bergerak di sektor terkait, mulai dari sawit, batu bara, hingga paduan besi. Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: BI Rate Naik, Ekonomi Berisiko Melambat pada Kuartal II dan III 2026

Meski demikian, dalam mekanisme baru tersebut akan diterapkan sistem pelaporan langsung kepada Danantara guna meningkatkan transparansi dan mencegah praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor.

"Sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," ungkap Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×