kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembelian LPG 3 Kg Sekarang Pakai KTP, Begini Keluhan Agen


Selasa, 02 Januari 2024 / 19:55 WIB
Pembelian LPG 3 Kg Sekarang Pakai KTP, Begini Keluhan Agen
ILUSTRASI. Warga mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di salah satu toko agen Kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2023). Agen Akui Masih Ada Hambatan Dalam Pembelian LPG Pakai KTP.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agen atau distributor resmi gas LPG mengakui masih ada hambatan kaitanyanya dengan implementasi kebijakan wajib membawa KTP untuk pembelian gas LPG 3 kg. 

Ketua Bidang Elpiji Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Heddy S Hedian mengatakan dari evaluasi beberapa bulan masa uji coba hingga mulai berlakunya kebijakan tersebut per Senin (1/1) kemarin, masih banyak masyarakat yang enggan menunjukan KTP dan mendaftarkan KTP di agen dan pangkalan. 

"Ini memang butuh banyak waktu untuk mengedukasi masyarakat agar paham mengenai kebijakan ini dan perlu sosialisasi lebih masif dan intens," kata Heddy pada Kontan.co.id, Selasa (2/1).

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pertamina: Tidak Ada Pembatasan

Heddy menilai masih banyak masyarakat yang mungkin ragu menunjukan KTP-nya lantaran takut disalahgunakan. Namun demikian pihaknya memastikan bahwa setiap agen dan pangkalan tidak menyimpan data base KTP masyarakat. 

Pendaftaran atau penggunaan KTP berada di pangkalan sifatnya hanya sekedar mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah ada di aplikasi dan mendaftarkan nya bagi KTP yang belum ada dalam data Aplikasi.

"Sehingga kami percaya pangkalan tidak akan menyalahgunakan, dan data base KTP ini bukan HIswana Migas," jelas Heddy. 

Diketahui, per hari Senin (1/1) Januari kemarin. masyarakat sudah tidak dibebaskan lagi membeli gas melon ini. Seluruh masyatakat yang ingin membeli LPG 3 kg diwajibkan terdaftar dengan menunjukan KTP atau KK ke agen-agen terdekat. 

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Dibatasi, DPR Minta Pertamina dan BPH Migas Antisipasi Penyalahgunaan

Hal ini juga termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. 

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. 

"Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran," jelas Tutuka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×