Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembelian LPG 3 kg resmi dibatasi. Pemerintah mewajibkan masyarakat membawa KTP untuk dilakukan pendataan setiap kali melakukan pembelian gas melon ini.
Merespon hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pertamina dan BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan. Ini untuk mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan data masyarakat yang terkumpul di tingkat agen dan pangkalan.
"Kedua instansi tersebut harus memikirkan upaya mengantisipasi penyalagunaan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan," kata Mulyanto pada Kontan.co.id, Selasa (1/2).
Ia setuju terhadap rencana pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kg. Hanya saja, Mulyanto meminta agar masyarakat tidak disusahkan dengan berbagai persyaratan yang berbelit.
Mulyanto berharap, dengan persyaratan KTP maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kg tersebut. Harapannya, agar kebijakan ini dapat mengurangi masalah kebocoran distribusi gas subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran,” katanya.
Baca Juga: Mulai Besok Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Ini 4 Kelompok yang Boleh Beli LPG Subsidi
Namun Mulyanto minta pengawasan diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, tapi yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, karena pengoplos langsung mengambil LPG 3 kg dari agen atau pangkalan.
Mulyanto minta pemerintah mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi.
“Selama ini karena distribusi gas melon 3 kg bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan," kata Mulyanto.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan kebijakan pembelian gas LPG 3kg dengan KTP ini dilakukan agar pendistribusianya menjadi tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Sebab gas melon ini merupakan salah satu barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 yang memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Karenanya pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Baca Juga: 8 Kelompok Masyarakat yang Tak Boleh Beli Gas Subsidi Elpiji 3 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News