Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat sudah tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg secara bebas. Saat ini, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membawa KTP saat membeli gas melon tersebut agar terdata.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan upaya ini dilakukan agar penjualan LPG subsidi ini dapat tepat sasaran.
Meski menggunakan KTP, Pertamina memastikan tidak ada pembatasan dalam jual beli LPG 3 kg ini.
"Saat ini fokusnya masih di pendataannya, harapannya semua pembeli akan terdata. Tidak ada pembatasan pembelian juga," jelas Irto kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).
Baca Juga: Ekonomi Ini Menilai Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP Tak Atasi Masalah Kebocoran
Irto menegaskan saat ini pihaknya masih dalam proses pencocokan pendataan.
Nantinya, Pertamina memastikan LPG subsidi ini hanya bisa dibeli oleh mereka yang memenuhi ketentuan khusus sebagai pembeli yaitu UMKM, nelayan, petani sasaran dan rumah tangga.
"Transformasi penyaluran LPG subsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat yang berhak mendapat subsidi LPG," jelas Irto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa beban fiskal untuk subsidi LPG terus meningkat.
Penyebabnya, konsumsi gas LPG juga meningkat setiap tahunya.
"Bahwa beban fiskal ini terus meningkat karena konsumsi LPG dari tahun ke tahun terus meningkat," ujar Airlangga Hartarto.
Konsumsi subsidi gas LPG di tahun 2022 mencapai 7,8 juta ton. Sementara konsumsi gas LPG non subsidi terus mengalami penurunan di angka 580 ribu ton. Airlangga memperkirakan, subsidi gas LPG di tahun ini mencapai Rp 117 triliun.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian ESDM Cek Kesiapan Layanan Energi
Maka dari itu mulai Senin (1/1), masyarakat sudah tidak dibebaskan lagi membeli gas melon ini. Seluruh masyatakat yang ingin membeli LPG 3 kg diwajibkan terdaftar dengan menunjukan KTP atau KK ke agen-agen terdekat.
Hal ini juga termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News