kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembeli kondotel minta Panghegar serius dalam PKPU


Rabu, 18 Mei 2016 / 18:10 WIB
Pembeli kondotel minta Panghegar serius dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembeli kondotel dari dua perusahaan Panghegar Group yang saat ini berstatus PKPU, PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar mengklaim pihaknya sebagai pemilik meski belum memiliki akta jual beli (AJB).

Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Grand Royal Panghegar Yan Yohanes Abdullah menyampaikan, para pembeli kondotel di perusahaan properti asal Bandung itu sudah lunas. "Pelunasan tersebut terhitung sejak 2008-2015," ungkap dia dalam rapat kreditur, Rabu (18/5).

Sekadar tahu saja, P3SRS merupakan perhimpunan pembeli Grand Royal Panghegar yang terdiri dari 478 pembeli unit kondotel. Yan juga menjelaskan, sejak pelunasan hingga kini pihaknya baru memegang perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Namun demikian, para pembeli dengan pengembang telah melakukan serah terima kondotel. Bahkan, menurut pengakuan Yan, pembeli telah menerima hasil sewa atau rental guarentee dari kondotel yang disewakan oleh pengembang. Dimana, rental guarentee tersebut itu Panghegar sudah satu tahun menunggak tak membayarkannya kepada pembeli.

"Hal-hal tersebut telah menjadi bukti bahwa kami merupakan pemilik kondotel," tambah dia. Dalam rapat kreditur, pihaknya menyampaikan para pembeli mengaku resah dengan atas proses PKPU yang dijalani kedua perusaahaan tersebut. Pasalnya, jikalau dinyatakan pailit maka para pemilik akan menanggung resiko yang besar.

Maka dari itu, P3SRS memberi catatan kepada tim pengurus agar debitur (Panghegar) untuk segara mengurus AJB atas nama pembeli kondotel.

Kemudian, membenarkan PPJB serta, memerintahkan PT Bank Bukopin Tbk selaku pemohon PKPU untuk menghormati dan melindung hak pembeli kondotel. Para pembeli juga berharap Panghegar untuk serius menjalani proses PKPU ini dengan menghadirkan investor saat rapat kreditur.

"Pasalnya sudah ditelantarkan enam tahun untuk pengurusan sertifikat," tambahnya. Hal itu dikarenakan, agar para kreditur dapat melihat bagaimana keseriusan investor untuk membantu keuangan debitur untuk memenuhi propodal perdamaian.

Lalu apa kata pengurus soal keberadaan pembeli kondotel di mata hukum? Jimmy Simanjuntak, salah satu tim pengurus Panghegar mengatakan, pengurus akan tetap tetap menerima tagihan yang diajukan oleh para pemilik.

Sementara kategori konkuren atau separatis yang akan disandang para pemilik akan ditetapkan pada rapat pencocokan piutang. "Selama dia pemegang jaminan kebendaan, maka akan masuk separatis. Kalau tidak punya maka bisa konkuren. Jaminan itu sertifikat hak tanggungan, bukan PPJB maupun AJB," jelas dia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×