kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK minta pengadilan tolak praperadilan Suroso


Selasa, 07 April 2015 / 12:53 WIB
KPK minta pengadilan tolak praperadilan Suroso
ILUSTRASI. Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo atas status tersangka yang disematkan KPK, digelar kembali hari ini, Selasa (7/4). Sidang ini mengagendakan pembacaan tanggapan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kesimpulan tanggapan yang diucapkan biro hukum KPK adalah menolak permohonan praperadilan Suroso serta menyatakan sah penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK.

"Dalam pokok perkara, memohon Hakim menerima dan mengabulkan jawaban KPK seluruhnya, menolak permohonan praperadilan, menyatakan sah penetapan tersangka, menyatakan sah tindakan penahanan dan menghukum pemohon membayar biaya perkara" ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di persidangan, Selasa (7/4).

Suroso ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Sebelumnya, kuasa hukum Suroso Atmomartoyo, Tommy Sihotang mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena belum cukup memiliki bukti. "Tak hanya itu, penyidik KPK yang bernama Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach pun statusnya sudah diberhentikan dari Kepolisian jadi tidak saha kalau penyidik melakukan penahanan dan penyidikan terhadap Suroso" ujar Tommy, kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai hal tersebut, anggota biro hukum KPK, Ely Kusumastuti menanggapi bahwa berdasarkan pasal 45 UU KPK, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. "Sehingga dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik punya kewenangan untuk melakukan penahanan" ujar Ely Kusumastuti.

Untuk selanjutnya, Hakim praperadilan Suroso Atmomartoyo, Suyadi mengatakan untuk pihak Suroso Atmomartoyo menunjukkan bukti yang disebut akan membawa saksi fakta di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×