kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.155   11,00   0,06%
  • IDX 7.652   -23,67   -0,31%
  • KOMPAS100 1.059   -3,56   -0,33%
  • LQ45 762   -2,05   -0,27%
  • ISSI 278   0,32   0,12%
  • IDX30 407   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 492   0,76   0,15%
  • IDX80 118   -0,33   -0,28%
  • IDXV30 138   1,18   0,86%
  • IDXQ30 130   0,08   0,06%

Pembebasan pajak nelayan tak merugikan


Selasa, 11 November 2014 / 10:36 WIB
ILUSTRASI. Suasana Tambak Bandeng di Desa Meunasah Asan, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam (3/5/2023). KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan pajak dan retribusi terhadap nelayan kecil mendapat dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pembebasan pajak diyakini tak mempengaruhi penerimaan perpajakan.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, mengakui, nelayan kecil juga merupakan wajib pajak. Namun, hingga saat ini, kantor pajak tak pernah memungut pajak dari nelayan kecil. "Selama ini kami tak pernah memungut pajak mereka jadi penerimaan pajak tak terpengaruh," ujar Fuad, pekan lalu.

Fuad menegaskan, Ditjen Pajak hanya menarik pajak dari pelaku industri perikanan dan kelautan. Dengan kata lain, setoran pajak masih belum sesuai dengan potensinya. "Pengusaha perikanan besar saja, belum tergali semua. Jadi, buat apa kami mengejar pajak dari nelayan kecil, kalau yang besar saja belum dioptimalkan," terang Fuad.

Namun, Fuad tak merinci potensi pajak yang hilang di sektor perikanan saat ini. Pastinya, kata Fuad, minimnya setoran pajak itu karena keterbatasan pegawai pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×