kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pembebasan pajak nelayan tak merugikan


Selasa, 11 November 2014 / 10:36 WIB
Pembebasan pajak nelayan tak merugikan
ILUSTRASI. Suasana Tambak Bandeng di Desa Meunasah Asan, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam (3/5/2023). KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan pajak dan retribusi terhadap nelayan kecil mendapat dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pembebasan pajak diyakini tak mempengaruhi penerimaan perpajakan.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, mengakui, nelayan kecil juga merupakan wajib pajak. Namun, hingga saat ini, kantor pajak tak pernah memungut pajak dari nelayan kecil. "Selama ini kami tak pernah memungut pajak mereka jadi penerimaan pajak tak terpengaruh," ujar Fuad, pekan lalu.

Fuad menegaskan, Ditjen Pajak hanya menarik pajak dari pelaku industri perikanan dan kelautan. Dengan kata lain, setoran pajak masih belum sesuai dengan potensinya. "Pengusaha perikanan besar saja, belum tergali semua. Jadi, buat apa kami mengejar pajak dari nelayan kecil, kalau yang besar saja belum dioptimalkan," terang Fuad.

Namun, Fuad tak merinci potensi pajak yang hilang di sektor perikanan saat ini. Pastinya, kata Fuad, minimnya setoran pajak itu karena keterbatasan pegawai pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×