kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Nelayan dengan kapal 10 GT ke bawah, bebas pajak


Minggu, 09 November 2014 / 14:19 WIB
Nelayan dengan kapal 10 GT ke bawah, bebas pajak
ILUSTRASI. Masih jadi kasus yang marak terjadi di Indonesia, berikut beberapa tips dan cara agar terhindar dari scam atau penipuan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan nelayan dengan kapal di bawah 10 gross ton (GT). Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, para nelayan itu tidak akan ditagih pajak karena penghasilnya sangat kecil.

Pajak akan ditarik jika pemerintah berhasil menaikkan pendapatan mereka. Senab para nelayan kecil itu berpotensi memperoleh pendapatan lebih besar, melihat kekayaan laut Indonesia yang melimpah.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, Ditjen Pajak enggan menagih pajak dari nelayan karena pemasukan mereka yang kecil. "Penerimaan pajak nelayan yang pasti tidaklah" tegas Fuad.

Fuad meminta aparatnya agar lebih intensif menagih dan mengejar kekurangan pajak dari orang yang memiliki pendapatan besar daripada meminta pajak nelayan. Ia lebih lanjut menyatakan bahwa dengan petugas DJP yang minim, penerimaan pajak disasar dari orang-orang berpendapatan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×