kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Nelayan dengan kapal 10 GT ke bawah, bebas pajak


Minggu, 09 November 2014 / 14:19 WIB
Nelayan dengan kapal 10 GT ke bawah, bebas pajak
ILUSTRASI. Masih jadi kasus yang marak terjadi di Indonesia, berikut beberapa tips dan cara agar terhindar dari scam atau penipuan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan nelayan dengan kapal di bawah 10 gross ton (GT). Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, para nelayan itu tidak akan ditagih pajak karena penghasilnya sangat kecil.

Pajak akan ditarik jika pemerintah berhasil menaikkan pendapatan mereka. Senab para nelayan kecil itu berpotensi memperoleh pendapatan lebih besar, melihat kekayaan laut Indonesia yang melimpah.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, Ditjen Pajak enggan menagih pajak dari nelayan karena pemasukan mereka yang kecil. "Penerimaan pajak nelayan yang pasti tidaklah" tegas Fuad.

Fuad meminta aparatnya agar lebih intensif menagih dan mengejar kekurangan pajak dari orang yang memiliki pendapatan besar daripada meminta pajak nelayan. Ia lebih lanjut menyatakan bahwa dengan petugas DJP yang minim, penerimaan pajak disasar dari orang-orang berpendapatan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×