kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

DJP Kaji Perubahan Struktur Tarif dan Skema Pemotongan TER PPh 21


Senin, 10 Maret 2025 / 17:20 WIB
DJP Kaji Perubahan Struktur Tarif dan Skema Pemotongan TER PPh 21
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. KONTAN/Baihaki/29/12/2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penyempurnaan struktur tarif dan skema pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa kajian terhadap Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 masih dalam proses.

Adapun fokus utama dari kajian tersebut adalah memastikan bahwa penyempurnaan struktur tarif dan skema pemotongan dapat diterapkan dengan lebih sederhana.

"Diharapkan penyempurnaan struktur dan skema tersebut dapat mewujudkan prinsip kesedeharnaan dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (10/3).

Baca Juga: Ini Penyebab THR Lebaran Tahun Ini akan Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Oleh karena itu, Dwi memastikan bahwa skema TER PPh 21 masih akan tetap dijalankan sebagai penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dengan adanya penyempurnaan yang akan dilakukan.

"Penghitungan pemotongan PPh 21 masih tetap mengacu pada penerapan TER," tegasnya.

Sebagai informasi saja, pemotongan pajak dengan skema TER PPh 21 ini telah menimbulkan kegaduhan dari para karyawan. 

Di media X misalnya, banyak yang mengeluhkan adanya potongan yang lebih besar apabila saat menerima tunjangan hari raya (THR) dan bonus pada periode tertentu. Belum lagi, skema TER PPh 21 juga kerap menimbulkan status lebih bayar PPh 21.

Adapun skema TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Lewat beleid tersebut, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Nah, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak, sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak,  maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan. 

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Beri Insentif PPh 21 DTP dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2025. Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5%.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2025, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta. Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7%.

Hanya saja, DJP Kemenkeu memastikan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Hal ini dikarenakan tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November. 

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Baca Juga: Terima THR di Bulan Maret? Siap-Siap Potongan Pajak PPh 21 Lebih Besar!

Selanjutnya: Kereta Api Kartanegara Tabrak Truk di di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Kediri

Menarik Dibaca: 5 Tips Tetap Produktif Saat Puasa, Sempatkan Tidur Siang dan Olahraga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×