Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Soal transparansi, menurut Mustolih, satu-satunya akses informasi terkait kinerja BPKH dan dana haji hanya bisa didapat melalui saluran laman website : https://bpkh.go.id/. Namun di dalam website tersebut mayoritas hanya berisi kegiatan internal dan seremonial pimpinan BPKH.
Ada laporan tahun 2018 tentang keuangan haji tetapi sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bukan menampilkan hasil audit asli dari BPK. Padahal ada kewajiban BPKH menampilkan ke media secara luas.
Menurut Mustolih, transparansi seharusnya menjadi pilar utama BPKH karena dalam UUPKH lembaga ini disebut sebagai Badan Hukum Publik terlebih seluruh operasional termasuk gaji pegawai dan pimpinan BPKH diambil dari keuantungan hasil investasi uang jemaah.
Baca Juga: Haji 2020 batal, bagaimana nasib jemaah yang meninggal dunia?
Sehingga konsekuensinya BPKH berkewajiban untuk melakukan transparansi se jelas-jelasnya kepada publik tentang berbagai hal misalnya capaian dan audit kinerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), berapa jumlah jemaah yang mendaftar haji setiap bulan, dengan pihak mana saja bekerjasama/investasi, dan sebagainya.
Semua informasi tersebut adalah informasi yang berhak dikases oleh publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) katrena BPKH berkedudukan sebagai badan hukum publik. Sayangnya, sampai saat ini BPKH belum memiliki struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang secara khusus dan rutin bertugas menerima dan menyampaikan data/informasi kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News