kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembatalan haji tahun ini mementum bagi BPKH untuk transparan kepada publik


Jumat, 05 Juni 2020 / 10:08 WIB
Pembatalan haji tahun ini mementum bagi BPKH untuk transparan kepada publik
ILUSTRASI. Umat Muslim beribadah pada malam Lailatul Qadar, malam paling suci untuk Muslim, sambil melakukan pembatasan sosial, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) pada bulan suci Ramadhan, di Mesjid Agung di Mekah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2020). S


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Soal transparansi, menurut Mustolih, satu-satunya akses informasi terkait kinerja BPKH dan dana haji hanya bisa didapat melalui saluran laman website : https://bpkh.go.id/. Namun di dalam website tersebut mayoritas hanya berisi kegiatan internal dan seremonial pimpinan BPKH.

Ada laporan tahun 2018 tentang keuangan haji tetapi sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bukan menampilkan hasil audit  asli dari BPK. Padahal ada kewajiban BPKH menampilkan ke media secara luas.  

Menurut Mustolih, transparansi seharusnya menjadi pilar utama BPKH karena dalam UUPKH lembaga ini disebut sebagai Badan Hukum Publik terlebih seluruh operasional termasuk gaji pegawai dan pimpinan BPKH diambil dari keuantungan hasil investasi uang jemaah.

Baca Juga: Haji 2020 batal, bagaimana nasib jemaah yang meninggal dunia?

Sehingga konsekuensinya BPKH berkewajiban untuk melakukan transparansi se jelas-jelasnya kepada publik tentang berbagai hal misalnya capaian dan audit kinerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), berapa jumlah jemaah yang mendaftar haji setiap bulan, dengan pihak mana saja bekerjasama/investasi, dan sebagainya.

Semua informasi tersebut adalah informasi yang berhak dikases oleh publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) katrena BPKH berkedudukan sebagai badan hukum publik. Sayangnya, sampai saat ini BPKH belum memiliki struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang secara khusus dan rutin bertugas menerima dan menyampaikan data/informasi kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×