kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Haji 2020 batal, bagaimana nasib jemaah yang meninggal dunia?


Rabu, 03 Juni 2020 / 17:17 WIB
Haji 2020 batal, bagaimana nasib jemaah yang meninggal dunia?
ILUSTRASI. Muslims pray at the Grand mosque ahead of the annual Haj pilgrimage in Mecca, Saudi Arabia August 29, 2017. REUTERS/Suhaib Salem


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H atau tahun 2020 masehi.

Lalu bagaimana nasib jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini tapi sudah meninggal dunia?

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis menjelaskan, jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia,  nomor porsinya dapat dilimpahkan ke ahli waris.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” terang Muhajirin.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Baca juga: Haji 2020 batal, biaya pelunasan haji reguler bisa dicairkan 9 hari, ini panduannya

Pengembalian setoran pelunasan biaya haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Prosedurnya adalah

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan:

  • bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
  • fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
  • fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
  • nomor telepon yang bisa dihubungi.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×