Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H atau tahun 2020 masehi.
Lalu bagaimana nasib jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini tapi sudah meninggal dunia?
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis menjelaskan, jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan ke ahli waris.
Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” terang Muhajirin.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Baca juga: Haji 2020 batal, biaya pelunasan haji reguler bisa dicairkan 9 hari, ini panduannya
Pengembalian setoran pelunasan biaya haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Prosedurnya adalah
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan:
- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
- fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
- nomor telepon yang bisa dihubungi.