kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.305   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.120   51,08   0,72%
  • KOMPAS100 1.038   7,94   0,77%
  • LQ45 802   5,14   0,65%
  • ISSI 230   2,46   1,08%
  • IDX30 417   1,26   0,30%
  • IDXHIDIV20 489   1,03   0,21%
  • IDX80 117   0,69   0,59%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,19%
  • IDXQ30 135   -0,09   -0,07%

Pembatalan Diskon Tarif Listrik Dinilai Akibat Ketidaksiapan Anggaran


Selasa, 03 Juni 2025 / 19:13 WIB
Pembatalan Diskon Tarif Listrik Dinilai Akibat Ketidaksiapan Anggaran
ILUSTRASI. Warga mengisi nomor token pada meteran listrik di Rusunawa Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/5/2025). Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Rencana ini lantas digantikan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebesar 600.000 selama dua bulan. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai pembatalan rencana diskon tarif listrik lantaran ketidaksiapan anggaran untuk pemberian insentif ini. 

Dia menjelaskan, sedari awal rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah masuk dalam paket rencana stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat di periode libur sekolah ini. Sehingga diskon tarif listrik bukan karena diubah menjadi BSU namun lantaran anggaran yang dipastikan belum siap. 

Baca Juga: Juni 2025, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Cek Ketentuannya

"Saya melihat ada ketidaksiapan secara anggaran untuk dapat menggelontorkan uang ke beberapa insentif, baik CSU maupun diskon tarif listrik yang perlu dana besar," jelasnya pada Kontan.co.id, Selasa (3/6). 

Nailul melanjutkan, pemberian BSU bagi pekerja akan berdampak terbatas untuk pekerja yang bergerak di sektor formal saja, walaupun kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli.

Menurutnya, dengan batasan gaji Rp3,5 juta per bulan, maka cakupan pekerja yang mendapatkan juga akan terbatas untuk pekerja di daerah non Jabodetabek dan non kawasan industri Jawa Barat-Banten. Sedangkan untuk upah minimum sendiri sudah lebih tinggi dari angka Rp 3,5 juta. 

"Jadi saya melihat dampak dari BSU ini sangat terbatas terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya. 

Hal serupa, Nailul menilai jika diskon tarif listrik 50% diterapkan juga tidak akan signifikan pengaruhnya karena daya beli masyarakat kelas menengah kita yang anjlok. 

Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni 2025, Pahami Syarat-Syaratnya

Menurutnya, kebijakan ini juga tidak efektif menggenjot pertumbuhan ekonomi pada triwulan II dan III. Nailul memproyeksi, pada triwulan II dan III, konsumsi rumah tangga akan melambat sama seperti tahun sebelumnya pasca lebaran. 

Menurutnya, adanya PHK menyebabkan permintaan barang secara agregat akan semakin melemah. Apalagi, pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka dapatkan semakin menipis. 

"Secara agregat, permintaan rumah tangga akan melambat," ungkapnya. 

Bahkan Nailul memproyeksi untuk menuju pertumbuhan ekonomi 5,2% di tahun ini juga perlu usaha keras yang luar biasa dari pemerintah, mengingat kondisi perekonomian domestik maupun global masih cukup rentan. 

Baca Juga: Siap-Siap! Juni 2025 Ini ada Diskon Tarif Listrik 50%, Kenali Persyaratannya

Dia menilai konsumsi rumah tangga, yang jadi andalan, akan cukup tertekan akibat adanya kasus PHK akhir-akhir ini. Padahal, faktor domestik ini yang menjadi kunci pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 

"Jika konsumsi rumah tangga bermasalah, saya rasa sulit untuk pertumbuhan ekonomi bergerak ke arah 5,2 persen," jelasnya. 

Selanjutnya: Targetkan Rampung Desember 2025, Hutama Karya Mulai Pembangunan RSUD Kota Bima

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Minum Teh Hijau untuk Diet, Ampuh Bakar Lemak Lebih Cepat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×