kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.514   89,00   0,54%
  • IDX 6.800   -106,75   -1,55%
  • KOMPAS100 981   -16,16   -1,62%
  • LQ45 754   -11,20   -1,46%
  • ISSI 221   -3,60   -1,60%
  • IDX30 390   -6,73   -1,69%
  • IDXHIDIV20 457   -8,40   -1,80%
  • IDX80 110   -1,72   -1,53%
  • IDXV30 114   -1,69   -1,47%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,92%

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni 2025, Pahami Syarat-Syaratnya


Jumat, 30 Mei 2025 / 06:20 WIB
Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni 2025, Pahami Syarat-Syaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni 2025, Pahami Syarat-Syaratnya


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Namun diskon tarif listrik kali ini berbeda dengan yang berlaku pada awal tahun 2025. SImak ketentuan diskon tarif listrik terbaru.

Program diskon tarif listrik kembali hadir untuk masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, jumat 23 Mei 2025.

Diskon tarif listrik ini menjadi salah satu dari enam paket kebijakan yang akan diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Penjualan BYD Salip Honda, Simak Harga Atto Sealion Dolphin M6 Seal Denza Mei 2025

Airlangga menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Diskon tarif listrik sebesar 50% ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama.

Tonton: Kim Jong-un Geram dan Marah Besar, Ini Gara-garanya I KONTAN News

Total terdapat enam insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:

  • Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif tol
  • Bantuan pangan
  • Subsidi upah
  • Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×