kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Diskon Tarif Listrik Batal, Ini Kata Kementerian ESDM


Selasa, 03 Juni 2025 / 07:37 WIB
Diskon Tarif Listrik Batal, Ini Kata Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menegaskan tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik Juni–Juli 2025


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi pertanyaan publik mengenai pembatalan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni–Juli 2025.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut. 

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” jelas Dwi dalam keterangan pers, Senin (2/6).

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50% Batal, Ini Penyebabnya

Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025. 

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," ujar Dwi. 

Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas. 

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," ucap Dwi.

Selanjutnya: Jumlah Pipeline IPO Menyusut

Menarik Dibaca: Lebih Bagus Mandi Pagi atau Mandi Malam? Kenali Manfaat Keduanya, yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×