kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal jalan di tempat


Kamis, 13 Desember 2018 / 21:11 WIB
Pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal jalan di tempat
Diseminasi tata cara permintaan informasi PPATK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) mandek belum ada progres.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembahasan terkait penetapan batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta dalam RUU ini belum juga sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

“Itu (RUU-PTUK) belum diteruskan pemerintah ke DPR. (Kendala) Saya tidak tahu itu,” kata Agus saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (13/12).

Padahal menurut Agus, pembatasan transaksi tunai ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan kasus terorisme.

“Karena transaksi yang dilakukan perbankan maka dengan mudah ini bisa ditelusuri. Kalau tunai, agak sulit menelusurinya,” ujarnya.

Terkait dengan beberapa pihak yang menganggap rencana ini tidak mendukung terhadap kegiatan perekonomian, Agus tidak sepaham. Alasannya dalam beleid sudah diatur berbagai pengecualian. 

Terutama untuk transaksi di daerah yang belum dijangkau perbankan. Selain itu juga ada pengecualian untuk transaksi bisnis yang bersifat cash incentive.

Untuk transaksi-transaksi yang memang bisnisnya itu bersifat cash incentive, itu masih bisa. "Misalnya ritel-ritel, kemudian pedagang kecil dipasar tetap berjalan saja kebiasaan mereka itu,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×