Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar oleh orang atau korporasi, mulai berlaku Senin (3/9) besok.
Dengan demikian, yang bisa membawa UKA dengan jumlah itu hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.
Kepala Departemen Pengelolaa Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, BI sudah mempersiapkan infrastruktur berbasis teknologi informasi untuk memproses perizinan dan persetujuan pembawaan UKA. Infrastruktur tersebut terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang selama ini digunakan pemerintah untuk mengawasi ekspor dan impor barang dalam kategori larangan dan pembatasan.
Selain itu, BI juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan otoritas bandara serta pelabuhan.
"BI juga telah selesai memproses permohonan izin dari bank-bank devisa dan KUPVA bukan bank yang akan melakukan kegiatan importasi atau eksportasi UKA," jelas Hariyadi kepada KONTAN, Jumat (31/8) lalu. Sayangnya, ia tak memperinci jumlah yang memohon izin tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News