kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku tahun depan, PPATK perbarui tata cara permintaan informasi


Kamis, 13 Desember 2018 / 20:10 WIB
Berlaku tahun depan, PPATK perbarui tata cara permintaan informasi
ILUSTRASI. Diseminasi tata cara permintaan informasi PPATK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merevisi Peraturan PPATK tentang tata cara permintaan informasi ke PPATK.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan peraturan ini nantinya akan menyempurnakan tata cara permintaan informasi untuk lembaga terkait kepada PPATK.

Namun Peraturan ini belum bisa dijalankan karena baru ditandatangani oleh Kepala PPATK. Saat ini sedang diajukan untuk pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

“Ini kan harus diundangkan dulu, ini prosesnya, baru mau diajukan, sudah ditandatangani oleh saya. Tapi kan harus ke Kemkumham dulu, nah sedang diajukan ke Kumham,” kata Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (13/12).

Agus menambahkan peraturan imi nantinya akan berlaku awal tahun depan. Secara umumnya kata Agus peraturan itu nanti lebih menegaskan batasan permintaan-permintaan untuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dengan instansi lain.

“Di kita cepat, di Kumham bisanya juga tidak lama, awal tahun depan semoga,” tambahnya.

Peraturan PPATK No 12 Tahun ini telah mengalami empat kali penyempurnaan yakni pada tahun 2006, 2009, 2013, dan 2018.

Firman Shantyabudi, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK menambahkan, latar belakang pengubahan aturan ini karena meningkatnya jumlah permintaan informasi. Dari data PPATK statistik perbandingan diseminasi hasil analisis dengan informasi tahun 2013 hingga 2017 mengalami peningkatan. Dilihat pada tahun 2013 sebanyak 309 hasil analisis dan 96 informasi. Pada tahun 2017 meningkat 363 hasil analisis dan 369 informasi.

Dalam peraturan yang baru nanti juga diatur kewajiban dari lembaga peminta untuk memberikan umpan balik dari informasi yang diminta. Firman membeberkan umpan balik yang diterima dari aparat penegak hukum (Apgakum) hanya 67,3 % sementara non Apgakum 19,5 %.

“Berupa feedback kualitas dan tindak lanjut, Feedback ini nantinya penyusunan riset, tipologi serta analisis strategis mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal,” kata Firman.

Selain itu yang menjadi sorotan juga kewajiban untuk menggunakan Secure Online Communication (SOC). Sistem ini dibentuk untuk mempermudah penyampaian HA, HP, serta Informasi dari PPATK.

Beleid ini nanti juga akan lebih menegaskan penanganan kasus yang merupakan program prioritas pemerintahan, Kasus yang menjadi perhatian masyarakat, membahayakan, negara dan atau mengakibatkan kerugian besar. Dinilai dari National Risk Assessment (NRA) yakni kasus berkaitan dengan tindak pidana beresiko tinggi

Firman menambahkan dengan peraturan baru ini akan mengoptimalisasikan pemanfaatan data PPATK terutama untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×