Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja hari ini.
Atas keputusan pemerintah tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun memutuskan untuk membatalkan aksi demo yang rencananya digelar 30 April 2020.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4)
Dia juga mengatakan, baik KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh.
Menurutnya, keputusan Jokowi menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia, termasuk buruh untuk tetap menjaga persatuan dalam memerangi Covid-19 dan mengatur strategi bersama dalam pencegahan darurat PHK pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga: DPR putuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut pun harus dilakukan setelah Covid-19 berakhir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengatakan sudah menyampaikan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ke DPR.
Baca Juga: Ini alasan Puan minta Baleg DPR tunda bahas pasal ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Dia mengatakan, penundaan pembahasan ini menjadi kesempatan untuk mendalami pasal terkait dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujar Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News