Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut pun harus dilakukan setelah Covid-19 berakhir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengatakan sudah menyampaikan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ke DPR.
Baca Juga: Ini alasan Puan minta Baleg DPR tunda bahas pasal ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Dia mengatakan, penundaan pembahasan ini menjadi kesempatan untuk mendalami pasal terkait dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujar Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News