kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan dan Pengesahan UU HPP Mulus, Ini Teryata Sebabnya


Jumat, 21 Januari 2022 / 16:57 WIB
Pembahasan dan Pengesahan UU HPP Mulus, Ini Teryata Sebabnya
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berjalan dengan mulus.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berjalan dengan mulus dan tak sampai menimbulkan kompleksitas masalah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai kompleksitas masalah tidak banyak muncul karena publik menyadari pentingnya UU HPP terhadap perbaikan sistem pajak di Indonesia. Akhirnya, UU tersebut juga diharapkan mampu membuat penerimaan pajak lebih berkelanjutan.

“Bocoran sedikit, UU ini adalah UU yang setelah diundangkan sedikit kompleksitas keramaian yang ada di sekitar kita, karena kita semua menyadari bahwa sangat penting kiranya, sangat besar manfaatnya undang-undang ini bagi kemaslahatan kita bersama,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, Jumat (21/1).

Suryo mengatakan, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP pada Oktober 2022, menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Menurutnya, implementasi UU HPP juga akan membuat penerimaan perpajakan meningkat.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2021 Capai 103,9% Dari Target, Ini Kata Sri Mulyani

Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.

Selain itu, UU HPP juga didesain agar memberikan manfaat untuk semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, walaupun mengatur kenaikan tarif, di dalamnya juga termuat sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Lebih lanjut, UU HPP pun akan mendukung langkah konsolidasi fiskal setelah defisit APBN diperlebar ketika pandemi Covid-19. Sesuai UU 2/2020, pemerintah harus menurunkan defisit APBN kembali ke 3% pada 2023.

“Tujuannya adalah membuat fondasi administrasi perpajakan menjadi lebih solid, konsolidasi fiskal terjaga. Serta yang lebih besar lagi adalah APBN yang berkelanjutan dan mempertahankan Indonesia tetap dapat membiayai pembangunan untuk kemaslahatan bersama,” imbuh Suryo. 

Baca Juga: 20 Hari Tax Amnesty Jilid II, PPh yang Diterima Negara Mencapai Rp 467,97 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×