kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.286   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.203   89,77   1,26%
  • KOMPAS100 1.051   12,91   1,24%
  • LQ45 811   8,87   1,11%
  • ISSI 232   3,07   1,34%
  • IDX30 422   4,68   1,12%
  • IDXHIDIV20 494   4,59   0,94%
  • IDX80 118   1,31   1,12%
  • IDXV30 120   1,66   1,40%
  • IDXQ30 136   1,22   0,91%

Pemangkasan Jabatan di Kejaksaan Dimulai dari Eselon V


Senin, 08 Februari 2010 / 10:58 WIB
Pemangkasan Jabatan di Kejaksaan Dimulai dari Eselon V


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rencana pemangkasan 3.000 jabatan di Kejaksaan seluruh Indonesia sepertinya akan menjadi kenyataan. Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR mengatakan sudah mengirimkan cetak biru perampingan kejaksaan ke Sekretaris Negara."Sudah dikirimkan pada 13 Januari lalu," ujar Hendarman di Gedung DPR, Senin (8/2).

Hendarman bilang, nantinya cetak biru itu akan ditandatangani Presiden melalui Keputusan Presiden, pihak Kejaksaan sudah memastikan pos-pos yang akan dikurangi dari total sekitar 9.000 jabatan yang ada. "Cetak biru reformasi Kejaksaan dialkukan melalui pemetaan atas dasar miskin struktur kaya fungsi. Yaitu menghitung beban pekerjaan yang ada sehingga dapat membagi habis dan bisa memberikan pelayanan prima," tegas Hendarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, program pengurangan jabatan tersebut bakal dilakukan dimulai pada jabatan eselon lima. "Pertama adalah jabatan eselon V kepala subseksi (Kasubsi), setelah bertahap menginjak kepala seksi (Kasi)," ujar Didiek.

Didiek mengaku pengurangan pada eselon V akan berakibat langsung pada kekhawatiran mereka yang bekerja pada bagian tata usaha di kejaksaan. Adapun untuk mereka yang sudah tercatat sebagai jaksa, pengurangan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh. "Kalau jaksa struktural tidak, tapi bagi tata usaha ini sangat berpengaruh. Makanya ada sosialisasi," imbuhnya.

Didiek mengatakan, setelah pengurangan pada eselon V selesai dilakukan, kemudian menyusul pada tahap eselon IV. Ia bilang, ke depan kejaksaan akan memilih fungsi ketimbang struktural demi terciptanya reformasi birokrasi. "Dalam reformasi birokrasi menuju birokrasi efisien utamakan fungsi bukan sturktural," tegasnya. Didiek bilang jika ada perkara, tidak lagi ditangani Kepala Seksi Pidana Umum namun akan dilakukan penunjukan langsung oleh Kepala kejaksaan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×