kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemanfaatan Layanan JKN BPJS Kesehatan Naik Drastis Jadi 606,7 Juta di 2023


Kamis, 11 Januari 2024 / 20:56 WIB
Pemanfaatan Layanan JKN BPJS Kesehatan Naik Drastis Jadi 606,7 Juta di 2023
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan mencatat jumlah pemanfaatan layanan kesehatan di tahun 2023 meningkat drastis.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mencatat jumlah pemanfaatan layanan kesehatan di tahun 2023 meningkat drastis.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sampai dengan 31 Desember 2023 jumlah pemanfaatan layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan meningkat menjadi 606,7 juta pemanfaatan, atau 1,6 juta pemanfaatan per hari digunakan. 

Sedangkan pada tahun 2022, jumlah pemanfaatan layanan kesehatan baik kunjungan sehat ataupun sakit sebanyak 502,8 juta, atau 1,4 juta per hari. 

"Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin percaya dengan BPJS Kesehatan dan semakin menyadari pentingnya jaminan kesehatan,” ujar Ghufron dalam Kaleidoskop SJSN di Kemenko Bidang PMK, Kamis (11/1).

Baca Juga: Jaga Keberlanjutan Pembiayaan JKN, BPJS Watch: Kenaikan Iuran Jadi Keniscayaan

Meski ada kenaikan drastis pada pemanfaatan layanan JKN Ia mengatakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2023 mencapai aset bersih sebesar Rp 57,76 triliun. Kondisi ini telah sesuai dengan ketentuan, yaitu mencukupi 4,36 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.

Selain itu, capaian positif BPJS Kesehatan di tahun 2023 adalah pencapaian cakupan kepesertaan yang semakin luas. Di mana per 31 Desember 2023, jumlah peserta JKN telah mencapai 267,3 juta jiwa atau sekitar 95,75% dari total penduduk di Indonesia. 

"Capaian ini telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 95%," jelas Ghufron.

Selain itu, indeks kepuasan peserta di tahun 2022 meningkat pada posisi 89,62 dari tahun 2021 sebesar 87,63. Lalu indeks kepuasan badan usaha juga meningkat pada tahun 2022 pada angka 90,36 dari tahun 2021 pada posisi 86,56.

Ghufron menyebutkan, BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023 telah menjalin kerja sama dengan 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau meningkat 28,28% dari tahun 2014 sebanyak 18.437 FKTP. Sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meningkat sebesar 85,60%, dari semula 1.681 menjadi 3.120 FKRTL.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan bahwa, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia telah mengalami kemajuan yang pesat selama 1 dekade terakhir. 

"Hal ini ditandai dengan meningkatnya cakupan kepesertaan, kualitas layanan, dan manfaat yang diberikan," kata Agus.

Baca Juga: Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Sehat, Dewas Ingatkan Potensi Defisit di 2024

Berdasarkan data DJSN, jumlah peserta JKN di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 96,3% atau telah melebihi target peta jalan 2023. Selain itu, jumlah Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 42% atau masih sedikit dibawah target peta jalan 2023.

Tantangan Jaminan Sosial kedepan yang akan dihadapi adalah resiko kecelakaan kerja, perubahan segmentasi kepesertaan dari pekerja formal ke pekerja informal (Portabilitas), perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemudian penduduk usia lansia yang semakin meningkat 19,9% dari total penduduk di Indonesia pada 2040.

Agus berharap agar tantangan-tantangan yang akan terjadi dapat diatasi melalui kerja sama dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×