CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.895   -69,00   -0,44%
  • IDX 7.247   -61,22   -0,84%
  • KOMPAS100 1.108   -9,55   -0,85%
  • LQ45 880   -6,75   -0,76%
  • ISSI 220   -1,59   -0,72%
  • IDX30 450   -3,94   -0,87%
  • IDXHIDIV20 541   -5,17   -0,95%
  • IDX80 127   -1,14   -0,89%
  • IDXV30 136   -1,56   -1,14%
  • IDXQ30 150   -1,41   -0,93%

Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler 1445 H Tahap II Dibuka Hari Ini (13/3/2024)


Rabu, 13 Maret 2024 / 02:48 WIB
Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler 1445 H Tahap II Dibuka Hari Ini (13/3/2024)
ILUSTRASI. Kemenag mengumumkan, Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H Tahap II bagi jemaah reguler dibuka hari ini Saudi Press. Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan,  Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H Tahap II  bagi jemaah reguler dibuka hari ini, Rabu (13/3/2024). Pelunasan ini akan berlangsung hingga 26 Maret 2024.

Mengutip laman Kemenag.go.id, menurut Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. 

"Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terangnya.

Mengingatkan saja, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. 

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.

Baca Juga: Menag: Persiapan Haji 2024 Hingga Saat Ini Masih Berjalan Lancar

Adapun pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 

2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 

3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 

4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Baca Juga: Tahap I Ditutup, Sebanyak 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024

Saiful menerangkan, usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id.

“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×