kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Resmi, Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9/1/2024, Cek Kriteria Jemaah Haji Berangkat 2024


Jumat, 22 Desember 2023 / 06:27 WIB
Resmi, Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9/1/2024, Cek Kriteria Jemaah Haji Berangkat 2024
ILUSTRASI. Resmi, Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9/1/2024, Cek Kriteria Jemaah Haji Berangkat 2024


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Biaya Haji 2024- JAKARTA. Info penting untuk calon jemaah haji reguler tahun 2024. Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji 2023. Bandingkan juga biaya haji 2024 dan biaya haji dari tahun ke tahun.

Dalam keterangan resmi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun 2024 ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Perpres ini akan mengatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Biaya haji 2024

Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakati biaya haji BPIH 1445 H/2024 M. Kesepakatan biaya haji 2024 ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Raker menyepakati besaran biaya haji BPIH 2024 untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286. "BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dengan demikian, untuk calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2024 ini, harus melunasi biaya haji senilai Rp 56 juta. Walhasil, kekurangan biaya haji yang harus dilunasi calon jemaah haji 2024 adalah sekitar Rp 31 juta per jemaah.

Biaya haji dari tahun ke tahun

Biaya haji 2024 meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, biaya haji BPIH 2-23 sebesar Rp 90 juta. Biaya haji 2023 tersebut terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp 49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta.

Berikut daftar biaya haji dari tahun ke tahun:

1. Biaya haji 2014

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 40,03 juta

Nilai manfaat: Rp 19,24 juta

Total BPIH: Rp 59,27 juta

2. Biaya haji 2015

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,49 juta

Nilai manfaat: Rp 24,07 juta

Total BPIH: Rp 61,56 juta

3. Biaya haji 2016

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,60 juta

Nilai manfaat: Rp 25,40 juta

Total BPIH: Rp 60 juta

4. Biaya haji 2017

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,89 juta

Nilai manfaat: Rp 26,90 juta

Total BPIH: Rp 61,79 juta

5. Biaya haji 2018

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta

Nilai manfaat: Rp 33,72 juta

Total BPIH: Rp 68,96 juta

6. Biaya haji 2019

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta

Nilai manfaat: Rp 33,92 juta

Total BPIH: Rp 69,16 juta

7. Biaya haji 2022

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta

Nilai manfaat: Rp 57,91 juta

Total BPIH: Rp 97,79 juta

Itulah informasi pelunasan biaya haji 2024 untuk calon jemaah haji reguler dan biaya haji dari tahun ke tahun. Semoga Anda termasuk calon jemaah haji Indonesia tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×