kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

113.243 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 1445 H


Kamis, 01 Februari 2024 / 04:28 WIB
113.243 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 1445 H
ILUSTRASI. Sampai Rabu (31/1/2024), sudah lebih 113 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 10 Januari 2024, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I dibuka. Sampai Rabu (31/1/2024), sudah lebih 113 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan.

"Bertahap, jemaah haji Indonesia melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 113.243 jemaah yang melakukan pelunasan," sebut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 101.645 jemaah yang memang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 jemaah kuota cadangan. 

Sebelum melakulan pelunasan, mereka harus melakukan pemeriksaan untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Menurut Anna, mulai tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih. 

"Sampai hari ini, tercatat ada 168.457 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan," sebut Anna.

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, kata Anna, dapat melakukan pelunasan Bipih. 

Baca Juga: Kemenag: Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi Diumumkan 26 Februari 2024

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia 2024 berjumlah 241.000 orang.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi? Ini Jawabannya

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. 

Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: 

a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; 

b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan 

c) jemaah haji reguler cadangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×