kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menag: Persiapan Haji 2024 Hingga Saat Ini Masih Berjalan Lancar


Senin, 11 Maret 2024 / 13:25 WIB
Menag: Persiapan Haji 2024 Hingga Saat Ini Masih Berjalan Lancar
ILUSTRASI. Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan kontrak dengan pemerintah Arab Saudi terkait pelayanan penyelenggaraan untuk Jemaah Haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkunjung ke kediaman Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi di Menteng, Jakarta, Minggu (10/3/2024). Kunjungan ini membahas persiapan Haji 1445 H/ 2024 M dan masalah Visa Mujamalah.

Menag mengatakan, bahwa persiapan haji 2024 hingga saat ini berjalan lancar. Bahkan Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan kontrak dengan pemerintah Arab Saudi terkait pelayanan penyelenggaraan untuk Jemaah Haji Indonesia, sehingga mendapatkan tempat terbaik di Mina.

"Saya senang sekali, persiapan haji 2024 ini berjalan lancar. Kami menyelesaikan kontrak pertama dibandingkan negara lain, dan kami diberikan tempat terbaik di Mina saat bertemu Menteri Haji di Arab Saudi," jelas Menag.

Namun, Menag yang juga akrab disapa GusMen, mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, salah satunya adalah pelayanan visa haji yang dibatasi hanya sampai 20 Syawal 1445 H. Menurutnya, jemaah Indonesia biasanya selalu berubah di menit akhir, sedangkan pemerintah ingin memaksimalkan kuota yang telah diberikan pihak Arab Saudi.

Baca Juga: Bandara Juanda dan Adi Sumarmo Siap Terapkan Macca Road di 2024

"Tambahan kuota haji yang diberikan ke presiden dari pangeran harus terserap maksimal," ujarnya.

Selain itu, Menag juga mengungkapkan perhatiannya terkait penerbitan Visa Mujamalah. Karena menurut Gusmen, pemerintah tetap perlu memonitoring para jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah sehingga tetap bisa menjamin kenyamanan, keamanan hingga keselamatan jemaah.

"Karena di UU kami, menggunakan visa apapun harus melalui pemerintah. Kalau di luar pemerintah harus dari travel. Kami harap ada pengaturan di haji yang akan datang ini bagi jemaah yang menggunakan Mujamalah. Agar tidak berangkat sendiri-sendiri. Sehingga keamanan dan keselamatan terjamin dari pemerintah," ujarnya.

"Saya harap jemaah tetap menggunakan travel selama perjalanan, sehingga semua bisa dipantau dan dilayani dengan baik, serta menghindari agar di sana tidak terbengkalai," lanjutnya.

Dubes Arab untuk Indonesia Faisal merasa senang dengan persiapan haji yang dilakukan Indonesia. Apalagi, jemaah Indonesia juga mendapat tempat terbaik di Mina.

Baca Juga: Kemenag: Jumlah Jemaah Lansia pada 2024 Masih Cukup Besar

Ia juga berharap kuota yang diberikan Pangeran kepada Presiden Jokowi bisa mengurangi antrean keberangkatan haji. Karena itu, Ia pun mengusulkan untuk membuat tim khusus yang terdiri dari pemerintah Arab dan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah-masalah serta mencari solusi cepat terkait penyelenggaraan haji 2024.

"Saya mengusulkan dibuat tim dari kami dan Kemenag. Kami mengharap bisa menyelesaikan hal-hal seperti itu. Saya kira Kemenag sudah berpengalaman. Sekecil apapun bisa diselesaikan agar efektif dan harus bekerja lebih intensif," ujar Faisal.

Sementara terkait visa Mujamalah, Faisal pun setuju dengan Menag. Ia memastikan bahwa jemaah yang ingin mendapatkan visa Mujamalah harus juga membeli paket perjalanan. "Membeli dulu peket pejalanannya baru mendapat visanya. Ini menghindari hal-hal yang tidak diinginkan juga," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×